Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya melalui kepala Bidang Perizinan yaitu Siti Nur menyampaikan, bahwa untuk pengajuan perizinan mini market di wilayah kecamatan Cisayong belum kami terima, adapun untuk pengajuan yang sudah keluar izinnya hanya ada satu yaitu untuk yang pengajuannya di tahun 2024, ujarnya.
Tak hanya sampai di situ, awak media analisaglobal.com pun mencoba mengkonfirmasi ke pihak Tata Ruang di DPUTRLH kabupaten Tasikmalaya, menurut pihak Dinas bahwa pihak Dinas hanya memverifikasi saja, dan untuk pengajuan izin mini market tersebut akan di cek dulu.
Camat Cisayong Ayi Mulyana Herniwan, SE, M.Si saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Whatsapp (WA) menyampaikan, bahwa pihak kecamatan bersama muspika termasuk kapolsek dan juga Danramil hanya sebatas mengkaji saja, adapun hal masalah izin ke pemerintah daerah itu kewenangan pihak pengusaha, katanya.
“Di saat sosialisasi pun kami bersama jajaran muspika sudah menyampaikan bahwa untuk masalah perizinan silahkan tempuh sesuai prosedur yang ada, jangan sampai menyalahi aturan, karena terkait izin bukan ranah kami dari pihak kecamatan,” terang Camat Ayi.
Dengan adanya keterangan dari beberapa pihak, tentunya polemik ini pun menjadi perhatian sejumlah kalangan, dan meminta adanya peninjauan ulang terhadap pembangunan mini market di wilayah desa Sukaraharja kecamatan Cisayong tersebut.
Warga berharap pihak terkait segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran status izin pembangunan tersebut dan mengedepankan prinsip keterbukaan serta partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan pembangunan di tingkat daerah atau di tingkat desa. (AD/WK)
Baca Juga Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Sukahaji, Ini Kata Bendahara Desa