“Yang lebih fatal lagi, klien kami diberhentikan secara tidak hormat tanpa pernah diberhentikan sementara. Ini jelas melanggar Pasal 24 Perbup Ciamis Nomor 74 Tahun 2023 yang mewajibkan adanya tahapan pembinaan dan sanksi administratif,” tambahnya.
Fauzan juga menyebut, keputusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang disahkan 25 April 2024. Undang-undang ini menegaskan bahwa perangkat desa memiliki perlindungan hukum dan hanya dapat diberhentikan sesuai mekanisme yang sah.
“Bahkan Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.3.5.5/3318/BPD juga sudah menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh memberhentikan perangkat desa secara sewenang-wenang, dan harus melalui persetujuan bupati/walikota,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Bupati Ciamis sendiri tidak dapat menindaklanjuti untuk menerbitkan surat persetujuan pemberhentian perangkat desa klien kami berdasarkan Nomor 141.3/Kpts.04/Ds./2024, dengan alasan kepala desa sudah terlebih dahulu menerbitkan SK sebelum mengajukan permohonan persetujuan.
“Kami anggap ini bukti kuat bahwa keputusan tergugat cacat prosedur. Kepala desa tidak boleh bertindak sepihak. Ada hukum, ada aturan. Ini negara hukum,” pungkasnya. (AD)
Baca Juga Bentuk Masa Depan Anak Bangsa, Pemkab Ciamis Tetapkan Jam Malam bagi Pelajar