Kabupaten Pangandaran, analisaglobal.com – Sebuah video yang membahas peningkatan tajam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, ramai diperbincangkan masyarakat.
Video tersebut diunggah ke kanal YouTube bernama Yenni Aditiana pada 23 Mei 2025, dengan judul “KDM KAGET!! Harta Bupati Pangandaran Melejit 1.100% Cuman dalam 1 Tahun”. Hingga saat ini, video itu telah ditonton sebanyak 4.955 kali dan disukai oleh 24 akun.
Namun, sebagian masyarakat mempertanyakan keabsahan data yang ditampilkan dalam video tersebut.
Sebagai informasi, LHKPN merupakan laporan harta kekayaan yang wajib disampaikan oleh setiap penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan pelaporan ini adalah untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Redaksi analisaglobal.com mencoba melakukan penelusuran langsung melalui situs resmi KPK di https://elhkpn.kpk.go.id pada menu e-Announcement, dengan memasukkan nama Citra Pitriyami dari tahun 2022 hingga 2025.
Baca Juga Kabupaten Ciamis Jadi Tuan Rumah Kejurnas BMX 2025: Momentum Strategis Pengembangan Atlet Muda
Berikut data resmi LHKPN yang berhasil diperoleh:
Tahun 2022 (saat menjabat sebagai Anggota DPRD):
Total kekayaan: Rp 896.385.202
Tanah dan bangunan warisan: Rp 980.000.000
Mobil Kijang Innova (2022): Rp 450.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp 46.000.000
Kas/setara kas: Rp 10.385.202
Hutang: Rp 590.000.000
Tahun 2023 (awal menjabat sebagai Bupati):
Total kekayaan: Rp 899.848.734
Kenaikan: Rp 3.463.532 dari tahun sebelumnya
Tahun 2024:
Total kekayaan: Rp 2.972.325.741
Tanah dan bangunan: Rp 3.310.928.600
Alat transportasi dan mesin: Rp 1.094.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp 46.000.000
Kas/setara kas: Rp 21.397.141
Hutang: Rp 1.500.000.000
Melihat data tersebut, memang terdapat lonjakan harta kekayaan yang cukup signifikan dalam kurun waktu satu tahun, khususnya dari tahun 2023 ke 2024. Namun, seluruh data ini tercatat dan diumumkan secara resmi oleh KPK.
Menanggapi viralnya video tersebut, anggota DPRD Pangandaran dari Fraksi PDI-P, Imat Rohimat, menyampaikan keprihatinannya. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (04/08/2025), ia mengungkapkan dugaan bahwa akun YouTube yang mengunggah video tersebut adalah akun palsu.
“Kami masih berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk menelaah apakah konten ini mengandung unsur hoaks atau tidak. UU ITE masih berlaku, dan kami akan mengkaji lebih lanjut,” ujar Imat.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kejadian serupa bukan yang pertama kali terjadi dan pihaknya saat ini juga tengah berkoordinasi dengan penyidik cyber Polres Pangandaran untuk menindaklanjuti hal ini.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil memperoleh tanggapan langsung dari Bupati Pangandaran. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi analisaglobal.com membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait. (Red)
Baca Juga Pembangunan Jembatan Cirahong II: Harapan Baru bagi Perekonomian Perbatasan Ciamis-Tasikmalaya
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang