Waspada! Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilarang Jadi Pelaksana Proyek Dana Desa

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah laporan masyarakat mengindikasikan adanya keterlibatan langsung kepala desa dan perangkat desa dalam pelaksanaan teknis proyek Dana Desa. Padahal, hal ini secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Regulasi yang mengatur soal larangan ini cukup jelas. Dalam Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020, disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak boleh menjadi pelaksana teknis kegiatan pembangunan desa. Demikian pula dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, ditegaskan bahwa tugas pelaksana kegiatan berada di tangan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk melalui musyawarah desa dan terdiri dari unsur masyarakat, bukan perangkat desa.

Alasan Larangan Keterlibatan Langsung Kepala Desa. Larangan ini diberlakukan bukan tanpa alasan. Ada sejumlah pertimbangan mendasar, di antaranya:

Menghindari Konflik Kepentingan: Kepala desa memiliki peran strategis sebagai pembuat kebijakan dan pengawas, bukan eksekutor di lapangan.

Mencegah Penyalahgunaan Anggaran: Pelibatan kepala desa sebagai pelaksana proyek rawan membuka celah terjadinya penyimpangan dan manipulasi anggaran.

Baca Juga DPP FORWAPI Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Legalitas dan Susun Ulang Kepengurusan Sesuai AD/ART

Menjaga Tata Kelola Desa Sesuai Aturan: Dengan melibatkan TPK yang independen dari perangkat desa, proses pembangunan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Selain TPK, pengawasan proyek juga melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas internal.

Langkah yang Bisa Dilakukan Masyarakat Jika Terjadi Pelanggaran, masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan dana desa dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

Kumpulkan Bukti:

Dokumen proyek seperti RAB, SK pembentukan TPK, hingga laporan keuangan bisa menjadi bahan aduan. Termasuk bukti keterlibatan langsung kepala desa/perangkat desa, baik berupa foto, surat tugas, maupun kesaksian warga.

Laporkan ke Lembaga Terkait:

BPD Desa: Sebagai pengawas internal pertama.

Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten: Melalui Camat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *