Waspada! Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilarang Jadi Pelaksana Proyek Dana Desa

Aparat Penegak Hukum:

KPK: Melalui www.kpk.go.id atau call center 198.

Kementerian Desa PDTT: Via kanal pengaduan online di https://kemendesa.go.id.

Ombudsman RI: Jika terkait maladministrasi, lapor melalui www.ombudsman.go.id.

Potensi Sanksi :

Bagi oknum yang melanggar aturan, sanksi yang bisa dikenakan meliputi:

Sanksi Administratif: Mulai dari teguran, penonaktifan, hingga pemberhentian dari jabatan.

Sanksi Pidana: Jika terbukti melakukan korupsi, bisa dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat Berhak Mengawasi

Masyarakat desa diingatkan bahwa mereka memiliki hak penuh untuk ikut mengawasi seluruh proses pembangunan dan penggunaan dana desa.

Kepala desa hanya berwenang dalam pengawasan, bukan sebagai pelaksana proyek. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan Dana Desa.

(Bidang Humas FORWAPI)

Baca Juga Surat Edaran Pemberhentian Pilkades PAW Di Kabupaten Tasikmalaya Picu Polemik di Panitia

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *