Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pembangunan Rumah Sakit Purbaratu dan RS Dewi Sartika Kawalu yang akan digunakan untuk merawat orang sakit jangan sampai menimbulkan Penyakit bagi warga yang terdekat atau terdampak. Perlu Kajian dan Analisis Dampak Lingkungan Secara Holistik.
Setiap warga negara memiliki hak untuk terlibat aktif. “Hak partisipasi masyarakat tersebut telah dijamin oleh konstitusi sebagimana termaktub dalam Pasal 28 C ayat (3) UUD 1945. Dalam berbagai aktivitas pembangunan hak untuk terlibat aktif.”Ujarnya Ir. H Nanang Nurjamil MM pada awak media analisaglobal.com di kediaman rumahnya, Sabtu (2/1/2021)
Menurut Dia, Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Jadi “Artinya, dalam berbagai aktivitas pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, sampai pengawasan memerlukan peran aktif masyarakat sebagai kontrol sosial, dan “Citizen partisifation is citizen power”. Karena setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakatlah yang nantinya akan merasakan dampaknya baik positif maupun negatif.”Ujarnya.
“Maka itu sebagai warga masyarakat juga sebagai pemerhati lingkungan (latar belakang pendidikan saya Teknik Lingkungan), merasa berkewajiban. Apalagi ini dikampung halaman saya sendiri untuk melakukan kajian analisis lingkungan terkait isu lingkungan yang muncul kepermukaan dalam pembangunan RS Tipe D di Purbaratu dan RS Dewi Sartika Kawalu Kota Tasikmalaya dalam beberapa pekan ini yang sudah banyak diberitakan media.”Ucapnya
”Lanjut Dia, Jangan sampai gedung yang akan digunakan untuk merawat orang sakit, justru malah menimbulkan dampak penyakit bagi warga sekitar rumah sakit. Karena terjadinya pencemaran lingkungan, bisa jadi dari pembuangan limbah B3 rumah sakit atau dampak negatif lainnya. Kita akan mulai melakukan kajian dari izin lingkungannya seperti apa dan bagaimana, karena sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.”Tegasnya
Kembali Dia menjelaskan bahwa, Pembangunan Rumah Sakit Dewi Sartika tentunya adalah kegiatan pembangunan yang wajib memiliki izin lingkungan, tidak ada izin lingkungan maka tidak boleh terbit IMB, kalau ada IMB tanpa ada izin lingkungan atau pembangunan tanpa ada izin lingkungan maka si pemberi izin dan pemilik gedung bisa dituntut pidana sesuai Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman penjara 3 tahun dan atau denda 3 Milyar.”Katanya
“Oleh Karena itu masalah lingkungan jangan dipandang “Sebelah mata”, konsekuensinya tidak kecil. Insya Allah saya akan mencoba melakukan kordinasi dengan Dinas LH dan coba mengajak rekan – rekan sesama penggiat lingkungan untuk bersama-sama merumuskan berbagai hal serta langkah – langkah kongkrit untuk melihat secara riil dan holistik kondisi lingkungan disekitar wilayah Pembangunan RS Purbaratu dan Dewi Sartika Kawalu.”Ungkapnya
“Adapun, Jika ada temuan terkait pencemaran yang mengakibatkan terjadinya perubahan keseimbangan ekosistem dengan baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan dalam beberapa PERMENLHK, misalnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.56/Menlhk- Setjen/2015 Tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya medis dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, atau PERMENKES RI Nomor 7 tahun 2019 tentang; Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan banyak regulasi lain yang akan dijadikan sebagai rujukan/ pedoman.”Jelasnya
“Nanti kita akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna menyampaikan laporan hasil audit lingkungan yang otentik didukung data hasil pemeriksaan lab dan pengukuran lapangan, selanjutnya jika diperlukan kita akan menentukan langkah – langkah hukum sesuai prosedur dan mekanisme yang semestinya ditempuh. Semoga tidak ada bahasa dan pemikiran pendek : “rek ngabangun fasilitas pelayanan publik malah dipersulit.” Pungkas Nanang Nurjamil.***Masdar
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang