2 Proyek Pembangunan RS Dewi Sartika Dan RS Di Purbaratu Harus Pikirkan Dampaknya Bagi Linkungan Sekitar

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pembangunan Rumah Sakit Purbaratu dan RS Dewi Sartika Kawalu yang akan digunakan untuk merawat orang sakit jangan sampai menimbulkan Penyakit bagi warga yang terdekat atau terdampak. Perlu Kajian dan Analisis Dampak Lingkungan Secara Holistik.

Setiap warga negara memiliki hak untuk terlibat aktif. “Hak partisipasi masyarakat tersebut telah dijamin oleh konstitusi sebagimana termaktub dalam Pasal 28 C ayat (3) UUD 1945. Dalam berbagai aktivitas pembangunan hak untuk terlibat aktif.”Ujarnya Ir. H Nanang Nurjamil MM pada awak media analisaglobal.com di kediaman rumahnya, Sabtu (2/1/2021)

Menurut Dia, Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Jadi “Artinya, dalam berbagai aktivitas pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, sampai pengawasan memerlukan peran aktif masyarakat sebagai kontrol sosial, dan “Citizen partisifation is citizen power”. Karena setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakatlah yang nantinya akan merasakan dampaknya baik positif maupun negatif.”Ujarnya.

“Maka itu sebagai warga masyarakat juga sebagai pemerhati lingkungan (latar belakang pendidikan saya Teknik Lingkungan), merasa berkewajiban. Apalagi ini dikampung halaman saya sendiri untuk melakukan kajian analisis lingkungan terkait isu lingkungan yang muncul kepermukaan dalam pembangunan RS Tipe D di Purbaratu dan RS Dewi Sartika Kawalu Kota Tasikmalaya dalam beberapa pekan ini yang sudah banyak diberitakan media.”Ucapnya

”Lanjut Dia, Jangan sampai gedung yang akan digunakan untuk merawat orang sakit, justru malah menimbulkan dampak penyakit bagi warga sekitar rumah sakit. Karena terjadinya pencemaran lingkungan, bisa jadi dari pembuangan limbah B3 rumah sakit atau dampak negatif lainnya. Kita akan mulai melakukan kajian dari izin lingkungannya seperti apa dan bagaimana, karena sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.”Tegasnya

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *