Kuasa Hukum Pasangan WANI Akan Gugat KPU Kab. Tasikmalaya Yang Di Nilai Melawan Hukum

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Kuasa hukum paslon Iwan-Iip (WANI) dari Kantor Hukum NZ & REKAN, Topan Prabowo, S.H. menerangkan jika KPUD Kabupaten Tasikmalaya tidak melaksanakan Rekomendasi BAWASLU, maka akan mengajukan sanksi pemecatan seluruh komisioner-nya.

“ANALISA KAJIAN HUKUM :
( Dasar Hukum )
“Analisis Hukum”
Bahwa hukum pemilihan kepala daerah adalah seperangkat aturan berupa undang-undang maupun peraturan yang mengatur penyelenggaraan dan mekanisme pemilihan kepala daerah.

“Dilihat dari sisi sumber pada hukum pemilihan kepala daerah” Bahwa sebagaimana diatur pasal 10 hurup (b1) UU nomor 10 tahun 2016 secara Eksplisit menyebutkan bahwa KPU harus melaksanakan dengan segera rekomendasi atau putusan bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.

Bahwa ketentuan tersebut diperkuat dengan pasal 139 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2015 yang menyatakan KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi bawaslu provinsi dan atau bawaslu Kota/Kabupaten

Bahwa KPU wajib memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi bawaslu tersebut diterima. Sebagaimana diatur pasal 140 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2015.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *