Dishub Ciamis Lakukan Uji Petik Angkutan Penumpang Umum
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Kebutuhan akan angkutan penumpang umum di Kabupaten Ciamis biasanya dilayani oleh angkutan kota, angkutan perdesaan, dan bus kota pada trayek tetap dan teratur, sebagian masyarakat memanfaatkan jasa angkutan umum dalam mendukung berbagai aktivitasnya.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Drs. Achmad Yani, MM didampingi Kepala Bidang angkutan Siti Djuhaeriah Yulianti, S.Ip, MM menuturkan, angkutan umum yang ada di Kabupaten Ciamis telah menyebar melayani hampir di segala penjuru wilayah Kabupaten Ciamis, demikian juga dengan pelayanan
menuju wilayah-wilayah pendukung lainnya.
“Maka dari itu ketersediaan angkutan umum menjadi hal yang sangat penting dan perlu diperhatikan.” Tuturnya. Rabu, (25/1/2023).
Achmad Yani menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek disebutkan bahwa setiap kendaraan angkutan umum dalam trayek wajib singgah di Terminal.
Baca Juga Sebagai Garda Terdepan Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Ciamis Sambang ke Desa Binaan
Di Lingkup UPTD Terminal Ciamis
“Hal tersebut berkaitan dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, karena terminal merupakan tempat menaik-turunkan penumpang dan sebagai simpul
integrasi dengan moda transportasi lainnya.” Jelasnya.
Lanjut Achmad Yani, Selain itu juga ketersediaan angkutan umum juga erat kaitannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kendaraan yang memasuki terminal dikenakan wajib retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi terminal. Ungkap Achmad Yani
“Untuk itu perlu adanya kegiatan pengendalian dan pengawasan ketersedian angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar Kota dalam 1 (Satu)
Kabupaten/Kota dalam bentuk uji petik yang bertujuan untuk melihat ketersediaan angkutan umum dengan data yang ada, sehingga kita dapat melihat ketersediaan angkutan yang melayani penumpang di Ciamis. Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari terminal pada tahun 2022.” paparnya.
Selanjutnya Mengetahui Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Katanya.
“Kegiatan ini sudah berjalan mulai
tanggal 10 – 29 Januari 2023 di Terminal Ciamis dengan hasil analisis sementara jumlah angkutan yang beroperasi mencapai 82-84% dari jumlah angkutan berdasarkan data perizinan serta menyesuaikan jadwal yang sudah ditetapkan di masing-masing terminal.” Pungkas Achmad Yani. (Dods)
Baca Juga Satuan Samapta Polres Ciamis Gelar Pelatihan Alat Desalinator ke Anggota
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang