Jelang Pemilu 2024, Sebanyak 165 Petugas PANTARLIH Tingkat Kecamatan Cisayong Resmi Dilantik

Sebanyak 165 Petugas PANTARLIH Resmi Dilantik

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dalam rangka Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) Tingkat Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, menjelang pemilu 2024 telah dilaksanakan pada hari Minggu (12/02/23) yang bertempat di GOR desa Sukaraharja kecamatan Cisayong.

Sebanyak 165 orang petugas PANTARLIH dari 13 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Cisayong turut hadir dalam pelantikan tersebut, hadir pula dalam pelantikan tersebut para anggota PPS dan Sekretariat PPS tingkat kecamatan Cisayong.

Adapun dalam pelantikan tersebut Panitia Pelaksana Pelantikan dilakukan oleh Anggota PPK tingkat Kecamatan Cisayong, dan acara tersebut dihadiri langsung oleh Camat Kecamatan Cisayong Drs. Asep Zam Zam, MM, Kapolsek Cisayong yang diwakili, Danramil 1207 Cisayong yang diwakili, Para Kepala Desa se-Kecamatan Cisayong serta para undangan yang lainnya.

Usai acara pelantikan, para petugas PANTARLIH pun langsung mengikuti acara BIMTEK (Bimbingan Teknik) yang disampaikan langsung oleh Anggota PPK Bidang ODP Asep Rahmatilah.

Tahapan Jelang Pemilu 2024

Ketua PPK Kecamatan Cisayong Dena Mardiana dalam sambutannya atas nama KPU RI mengatakan, kepada para PANTARLIH yang resmi dilantik, tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum, oleh karena itu Pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya.

Baca Juga Penuh Semangat, DPD JPKP Lamsel, Laksanakan Musyawarah Pembentukan DPC JPKP Kec. Sidomulyo

“Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu, PANTARLIH merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih, untuk itu perlu adanya kesiapan PANTARLIH dalam menjalankan tugas Pemuktahiran data Pemilih.” Jelasnya.

Lanjut Dena, karena hal tersebut meliputi berbagai macam, diantaranya yaitu satu (1), berkoordinasi dengan tokoh Masyarakat, Dua (2), dalam setiap pelaksanaan Coklit PANTARLIH wajib memakai atribut kelengkapan PANTARLIH, tiga (3) PANTARLIH wajib membawa buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan, dan Empat (4) Apabila ada hal yang belum jelas agar berkoordinasi dengan PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota, pungkas Dena Mardiana. (Iwan Riswanto)

Baca Juga Sambang Kamtibmas, Anggota Polsek Ciamis Polres Ciamis Ajak Warga Jaga Kondusifitas

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!