Sat Reskrim Polres Tasikmalaya
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Leuwisari dan para PJU pimpin pelaksanaan Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di Kampung Cilampung, Desa Cilampung Hilir Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (22/02/2023)
Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian yang disertai dengan kekerasan, kemudian Unit Reskrim Polsek Leuwisari yang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Sdr. EA di rumah kontrakan saudaranya di daerah Kampung Pusri Desa Kamarung Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.
Baca Juga Kodim 0612/TSM Laksanakan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1444 H
Berhasil Mengungkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
Kapolres Tasikmalaya menjelaskan bahwa awalnya tersangka menjemput korban untuk menemui teman tersangka, namun dipertengahan jalan tersangka memberhentikan sepeda motornya dan turun untuk menelepon temannya.
“Namun tiba-tiba tersangka langsung mencekik leher korban dari arah belakang dan langsung membantingnya ke jalan, kemudian tersangka memukuli wajah korban sampai korban tidak sadarkan diri, setelah itu tersangka membawa handphone milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya, dan korban merupakan teman dari tersangka, Pasal yang diterapkan adalah pasal 365 KUHP,” pungkas Kapolres. (Yusrizal)
#Humas Polres Tasikmalaya
Baca Juga Ini Besaran Tarif Air Minum Di Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kab. Tasikmalaya Tahun 2023
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang