Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Menangkap Dua Pengedar Pil Hexymer 

Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap dua pengedar pil hexymer, sita ratusan butir pil berlogo mf dan uang hasil penjualan barang haram tersebut.

Kedua pelaku diamankan ditempat yang berbeda, Tersangka MAR (29) warga Kecamatan Purbaratu, dutangkap saat sedang melakukan transaksi di jalan Siliwangi Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, dari tangannya petugas berhasil mengamankan 70 butir pil kuning berlogo mf.

Tak berselang lama petugas juga berhasil mengamankan HNM (34) di rumahnya di Kelurahan Sukaasih Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, dengan barang bukti 174 butir berlogo mf dan uang tunai Rp 120.000,diduga hasil penjualan.

Berhasil Menangkap Dua Pengedar Pil Hexymer

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku pengedar pil Hexymer.

Baca Juga Program Kerja Terealisasi, Forum Wartawan Tasik Utara (FORWATUR) Menggelar Rapat Evaluasi

“Ya benar, kemarin kami amankan dua pelaku pengedar obat/pil warna kuning berlogo mf berikut barang buktinya,” ungkapnya,Kamis (09/03/23)

Ia menjelaskan, dari pengakuannya, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Tangerang, sementara kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tasikmalaya Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku dikenai pasal 196 UU RI no.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tegasnya. (Yusrizal)

#Humas Polres Tasikmalaya Kota

Baca Juga Waka Polres Tasikmalaya Kota Hadiri Kegiatan Sarasehan Aswaja di Ponpes Yanfa Kec. Cisayong

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!