Operasi Pekat
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) antisipasi gangguan kamtibmas. Patroli kali ini dilaksanakan disekitar sejumlah daerah yang terindikasi menjual belikan minuman keras tak berizin di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu, 4 November 2023, malam.
Operasi pekat kali ini melibatkan sejumlah personel gabungan satuan fungsi dan Polsek jajaran Polres Ciamis Polda Jabar. Mereka diantaranya terdiri dari anggota Satuan Samapta, Satuan Res Narkoba dan Polsek Banjarsari Polres Ciamis Polda Jabar.
Baca Juga Polri Kirim Bantuan Kemanusiaan Ke Warga Palestina di Gaza
Saat patroli, anggota menemukan sejumlah botol minuman beralkohol tanpa izin dari tangan seorang warga di sejumlah titik di Kabupaten Ciamis. Barang-barang tersebut kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Ciamis.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., melalui Kasat Samapta Polres Ciamis Polda Jabar AKP Cecep Edi Sulaeman menuturkan, operasi pekat ini dalam rangka cipta kondisi antisipasi gangguan kamtibmas di masyarakat. Dimana sasaran kali ini yakni miras di wilayah Kabupaten Ciamis.
Polres Ciamis Polda Jabar Amankan Puluhan Miras Tak Berizin
“Miras itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Maka dari itu kami melaksanakan operasi pekat (miras),” kata AKP Cecep Edi Sulaeman, Minggu (5/11/2023).
Kasat Samapta Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan, hasil operasi pekat ini pihaknya mengamankan sejumlah botol miras berbagai merek dari tangan warga yang menjual barang terlarang tersebut di dalam rumahnya. “Total 28 botol miras kami amankan, selanjutnya tersangka/ Penjual Miras Tanpa Ijin diperiksa di Sat Samapta Polres Ciamis dan akan dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Ciamis,” katanya. (Dods)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang