Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Amankan Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Pagerageung

Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin S.I.K, memimpin Press Release kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang terjadi di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan pelaku pembunuhan perempuan muda bernama Wiwin Wintarsih (19) warga Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis yang dilakukan oleh pacarnya bernama Herdis Permana (20) warga Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11/2023) dini hari. Penangkapan pelaku terbilang cepat, yakni kurang dari 12 jam pasca penemuan mayat Wiwin, sekira pukul 15.00 WIB, pada Rabu (29/11/2023).

Amankan Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Pagerageung

Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian publik. Korban dianiaya oleh pacarnya dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan ditusuk dengan pisau.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, terungkapnya pelaku pembunuhan perempuan muda di Pageurageung tersebut berkat upaya kerja keras personel di lapangan dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Baca Juga Peringati Milad Ke-3, DPC IPJI Ciamis Laksanakan Baksos Santunan Kepada Anak Yatim dan Jompo

“Alhamdulillah, pelaku pembunuhan terhadap perempuan di Pageurageung sudah ditangkap. Pelaku adalah pacar korban,” ungkapnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/11/2023) siang.

Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah direncanakan. Pelaku mempersiapkan balok kayu dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.

“Jadi pembunuhan ini sudah direncanakan ,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres,, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya balok kayu, pakaian korban, pakaian pelaku, dua unit hp, sandal pelaku, pisau, tas milik korban, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.

“Karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman bukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (AD)

Baca Juga Kapolres Ciamis Hadiri Peringatan HUT ke-78 PGRI dan Hari Guru Nasional 2023

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!