Panwaslu Kecamatan Lumbung Ciamis, Tangani Beberapa Potensi Pelanggaran Kampanye

Panwaslu Kecamatan Lumbung Ciamis

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Dalam siaran press rilisnya, Panwaslu Kecamatan Lumbung tangani beberapa potensi pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim relawan Capres Cawapres dan Caleg

Selalin itu juga, guna mencegah adanya pelanggaran dalam berkampanye, Panwaslu Keçamatan Lumbung berikan himbauan kepada seluruh tim relawan Capres Cawapres dan relawan caleg agar tidak memainkan isu sara dan juga larangan berkampanye di tempat tempat fasilitas umum.

Ketua Panwaslu Kecamatan Lumbung Dadang kusdinar. S.Sos di dampingi anggota panwascam Lumbung Dede Roni, S.Hi dan Adhiana, S.Pd dalam press rilisnya menyampaikan, pengawasan kampanye di kecamatan lumbung yang berlangsung 75 hari, mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Tangani Beberapa Potensi Pelanggaran Kampanye

Panwaslu Lumbung menghimbau kepada semua partai politik Melalui rapat koordinasi awal dan juga secara administratif dikirim melalui PAC partai politik bahwasanya kampanye harus sesuai dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 di mana terdapat beberapa poin diantaranya dilarang kampanye diluar ketentuan salah satunya money politik dan memainkan isu sara. Ujarnya. Minggu, (04/2/2024).

Baca Juga Rendi Maulana,SE,.MMRS Caleg Partai Gerindra Dapil 1 Nomor Urut 8, Optimis Bisa Raih 10.000 Suara

Selanjutnya dilarang berkampanye di fasilitas umum tanpa izin, dilarang berkampanye di masjid dan juga dilarang kampanye di luar jadwal, oleh karena itu Panwaslu Kecamatan Lumbung telah menangani beberapa potensi pelanggaran melalui mitigasi atau pencegahan terhadap semua partai politik atau tim relawan caleg. Lanjut Dadang

Dadang Kusdinar S.Sos menegaskan, tidak terjadi pelanggaran yang menimbulkan pelanggaran pidana atau pelanggaran adaministasi, hanya saja potensi pelanggaran dari kegiatan kampanye ada beberapa tim dari relawan baik dari DPR RI, Provinsi, DPD dan DPRD serta dari tim relawan Capres dan Cawapres.

Disamping itu juga, Panwaslu Kecamatan Lumbung menyampaikan himbauan atau larangan terkait menjaga supaya kampanye sesuai menjaga supaya kampanya sesuai dengan peraturan KPU dan juga peraturan bawaslu maka kegiatan kampanye yang dilaksanakan di kecamatan lumbung dari mulai tanggal 28 November 2023 sampai 20 Januari 2024 itu berlangsung kondusif dan tertib, tegasnya. (Dods)

Baca Juga Korban Gigitan Anjing di Cisadap Ciamis, Jalani Observasi Selama 14 Hari

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!