Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Pasca aksi besar-besaran yang melibatkan lebih dari 3.000 massa penambang rakyat, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan keseriusannya dalam mengadvokasi nasib penambang emas rakyat.
Ketua DPC APRI Tasikmalaya, Hendra Bima, memberikan keterangan resmi di kediamannya, menyoroti lambannya proses regulasi pasca terbitnya UU Minerba No. 3 Tahun 2020. Minggu (25/05/2025)
Menurut Hendra, hingga kini para penambang rakyat di seluruh Indonesia belum bisa memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) karena masih terganjal dokumen acuan NSPK pascatambang untuk metode tambang dalam, sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 174 Tahun 2024.
“Sudah lebih dari empat tahun kami menunggu. Ini bentuk kekesalan masyarakat penambang karena hak mereka belum dipenuhi,” tegasnya.
Hendra juga menyoroti sejarah panjang pertambangan emas rakyat di wilayah Cineam, Karangjaya, yang sudah berlangsung sejak 1969 dan sempat berstatus legal pada 1992 hingga 2002. Namun, sejak perubahan regulasi, para penambang kesulitan mendapatkan legalitas IPR.
Baca Juga DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya Bersama 3000 Penambang Geruduk Kantor ESDM, Tuntut Regulasi IPR
Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan bahwa APRI saat ini tengah fokus mengadvokasi dua orang anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Tasikmalaya. Untuk itu, APRI menggandeng Bupati dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam pengajuan penangguhan penahanan.