DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya Gandeng Bupati dan DPRD Untuk Advokasi Penambang Rakyat

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Pasca aksi besar-besaran yang melibatkan lebih dari 3.000 massa penambang rakyat, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan keseriusannya dalam mengadvokasi nasib penambang emas rakyat.

Ketua DPC APRI Tasikmalaya, Hendra Bima, memberikan keterangan resmi di kediamannya, menyoroti lambannya proses regulasi pasca terbitnya UU Minerba No. 3 Tahun 2020. Minggu (25/05/2025)

Menurut Hendra, hingga kini para penambang rakyat di seluruh Indonesia belum bisa memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) karena masih terganjal dokumen acuan NSPK pascatambang untuk metode tambang dalam, sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 174 Tahun 2024.

“Sudah lebih dari empat tahun kami menunggu. Ini bentuk kekesalan masyarakat penambang karena hak mereka belum dipenuhi,” tegasnya.

Hendra juga menyoroti sejarah panjang pertambangan emas rakyat di wilayah Cineam, Karangjaya, yang sudah berlangsung sejak 1969 dan sempat berstatus legal pada 1992 hingga 2002. Namun, sejak perubahan regulasi, para penambang kesulitan mendapatkan legalitas IPR.

Baca Juga DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya Bersama 3000 Penambang Geruduk Kantor ESDM, Tuntut Regulasi IPR

Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan bahwa APRI saat ini tengah fokus mengadvokasi dua orang anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Tasikmalaya. Untuk itu, APRI menggandeng Bupati dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam pengajuan penangguhan penahanan.

“Kami berharap ini menjadi pertimbangan Kapolres. LBH APRI juga sudah kami siapkan untuk memberikan pendampingan hukum gratis,” ujarnya.

Terkait isu laporan-laporan yang menjerat penambang rakyat hingga pemanggilan saksi di Polda Jabar, Hendra menyebut hal ini sangat melukai hati masyarakat penambang.

Ia juga menyinggung adanya pihak yang justru mengklaim sebagai pembela penambang namun menuntut pemerintah menutup total lokasi tambang rakyat.

“APRI tidak memiliki kewenangan menutup tambang rakyat, karena ini menyangkut ribuan mata pencaharian. Kami hanya memfasilitasi legalitas IPR yang terhambat oleh lambannya regulasi,” jelasnya.

Hendra menambahkan, jika pemerintah dan aparat penegak hukum menghendaki penutupan total sebelum IPR terbit, maka harus ada solusi pengganti mata pencaharian bagi sekitar 2.000 penambang emas di Cineam Karangjaya. (AD)

Baca Juga Viral di Medsos! Satgas Jabar Manunggal Polres Ciamis Ringkus Dua Pelaku Premanisme Jalanan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!