BAZNAS Ciamis Tegaskan Penghimpunan Zakat ASN Bersifat Sukarela, Sorotan Transparansi Mengemuka

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa mekanisme penghimpunan zakat, infak, dan sedekah dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan berdasarkan prinsip kesediaan dan keikhlasan, bukan pemotongan wajib tanpa persetujuan.

Penegasan tersebut mencuat dalam audiensi yang membahas teknis penghimpunan zakat, infak, dan sedekah ASN di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ciamis.

Dalam forum itu, sejumlah peserta mempertanyakan mekanisme penghimpunan dana yang selama ini berjalan, termasuk munculnya persepsi adanya pemotongan otomatis terhadap gaji ASN setiap kali menerima penghasilan.

Perwakilan Forum Poros Indor, Prima Pribadi, mengungkapkan bahwa hasil audiensi menemukan adanya dugaan ketidaksinkronan dalam tata kelola dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola BAZNAS Ciamis.

“Berdasarkan hasil audiensi yang kami lakukan, Forum Poros Indor menemukan adanya indikasi ketidaksinkronan yang serius dalam tata kelola dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola oleh BAZNAS Ciamis. Kami melihat adanya kesenjangan yang sangat lebar antara potensi yang ditargetkan dengan realitas dana yang diterima,” ujarnya.

Menurut Prima, target penghimpunan zakat yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar per bulan tidak sebanding dengan realisasi penerimaan yang disebut hanya berkisar Rp400 juta per bulan.

“Terdapat selisih Rp600 juta setiap bulannya. Kami menduga ada mekanisme pemotongan di tingkat OPD yang tidak sepenuhnya diteruskan ke rekening BAZNAS,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya kewajiban membuat surat pernyataan bagi ASN yang tidak bersedia membayar zakat atau infak, yang dinilai berpotensi menimbulkan kesan negatif maupun tekanan sosial.

Baca Juga RSUD Ciamis Gelar In House Training (IHT) Tata Laksana Pasien Gaduh Gelisah

Forum Poros Indor meminta agar kewajiban surat pernyataan keberatan tersebut dihapus dan diganti dengan pendekatan edukasi serta sosialisasi yang lebih humanis.

Selain itu, Prima menilai mekanisme penghimpunan seharusnya mempertimbangkan sistem penyaringan berdasarkan nisab dan kemampuan ekonomi ASN.

“Pemotongan dilakukan berdasarkan data mutasi gaji yang secara sistematis memfilter siapa yang sudah mencapai nisab dan siapa yang belum, karena secara hukum Islam zakat tidak boleh diambil dengan cara yang memberatkan orang yang belum berkecukupan,” tegasnya.

Ia juga menyatakan pihaknya siap mengajukan uji materi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) apabila aturan tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta prinsip keadilan.

Menanggapi hal itu, Ketua BAZNAS Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, menjelaskan bahwa mekanisme penghimpunan di masing-masing OPD berbeda-beda dan tetap mengedepankan asas sukarela.
“Pada prinsipnya sifatnya sukarela. Kesediaannya berbeda-beda, ada yang Rp20 ribu, Rp10 ribu, bahkan ada yang lebih besar sesuai kemampuan dan keikhlasan,” ungkapnya.

BAZNAS juga menjelaskan bahwa angka potensi penghimpunan sebesar sekitar Rp1,1 miliar per bulan merupakan hasil kalkulasi potensi zakat profesi ASN yang telah memenuhi syarat nisab, bukan angka pasti hasil pemotongan yang langsung diterapkan.

Menurut penjelasan dalam audiensi, prediksi tersebut dihitung berdasarkan asumsi zakat profesi sebesar 2,5 persen dari ASN yang memenuhi kewajiban zakat. Namun realisasi penghimpunan di lapangan tetap bergantung pada kesediaan masing-masing individu.
“Potensi itu sifatnya prediksi. Realisasinya tentu tergantung kesediaan. Banyak juga yang nominalnya kecil karena menyesuaikan kemampuan,” jelasnya

Audiensi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan terkait pentingnya transparansi teknis penghimpunan dana di tingkat OPD agar tidak memunculkan kesalahpahaman di kalangan ASN maupun masyarakat.

Sejumlah peserta menilai perlu adanya penjelasan lebih terbuka mengenai mekanisme persetujuan, nominal setoran, hingga alur distribusi dana yang dihimpun.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua BAZNAS Ciamis mengaku terbuka terhadap evaluasi demi perbaikan tata kelola penghimpunan zakat dan infak ke depan.

“Masukan seperti ini menjadi bahan evaluasi bagi kami. Kami tidak menghindar dari kritik dan justru berterima kasih karena ada perhatian terhadap tata kelola yang lebih baik,” pungkasnya. (Dods)

Baca Juga Krisis Air 4.000 Hektare Sawah di Ciamis-Pangandaran Belum Temui Solusi, DPRD Desak Aksi Nyata Pemerintah

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!