Diduga Tipu Ribuan Nasabah, Aplikasi Investasi NEM (Newmont) Disorot Usai Dana Tak Bisa Dicairkan

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Gelombang kekecewaan ribuan nasabah aplikasi investasi NEM (Newmont) mulai mencuat ke publik. Aplikasi yang sebelumnya gencar menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat itu kini diduga menjadi skema penipuan berkedok investasi digital, setelah banyak pengguna mengaku tidak bisa mencairkan dana yang tersimpan di akun mereka. Rabu (06/05/2026).

Berdasarkan penelusuran dari sejumlah korban, NEM diduga menjalankan pola perekrutan anggota baru dengan sistem berjenjang menyerupai Multi Level Marketing (MLM). Para member lama disebut didorong terus merekrut nasabah baru dengan iming-iming bonus sponsor, kenaikan level, komisi jaringan, hingga gaji bulanan.

Skema tersebut dinilai menjadi alat utama memperluas jaringan dan menghimpun dana masyarakat secara masif. Banyak korban mengaku tergiur setelah melihat testimoni pencairan dana di awal serta promosi keuntungan berlipat yang terus disebarluaskan melalui grup percakapan dan media sosial.

Namun situasi berubah drastis ketika ribuan nasabah mulai melakukan penarikan dana secara bersamaan. Sejak saat itu, saldo akun disebut mendadak tidak bisa dicairkan. Pihak pengelola aplikasi diduga memberikan alasan berganti-ganti, mulai dari gangguan sistem, biaya administrasi tambahan, kerja sama perbankan, hingga verifikasi ulang akun.

Baca Juga PLN UP3 Tasikmalaya Pastikan Kelistrikan Andal Sukseskan Kirab Mahkota Binokasih

Sejumlah korban menilai alasan tersebut hanyalah upaya mengulur waktu. Sebab hingga kini, dana milik nasabah belum juga dikembalikan, sementara komunikasi dari pihak pengelola semakin sulit diakses.

Jika dugaan ini terbukti, pola yang dijalankan NEM memiliki kemiripan dengan skema Ponzy, yaitu pembayaran keuntungan anggota lama menggunakan dana setoran anggota baru. Model seperti ini umumnya runtuh saat arus anggota baru berhenti atau penarikan dana terjadi secara besar-besaran.

Kini para korban mulai menyusun langkah hukum. Beberapa nasabah mengaku tengah mengumpulkan bukti transaksi, riwayat percakapan, identitas perekrut, serta alur aliran dana untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH). Mereka meminta kasus ini diusut tuntas hingga ke aktor utama yang berada di balik operasional aplikasi tersebut.

Masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan tidak wajar, terutama yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber utama pendapatan. Legalitas usaha perlu dipastikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi agar tidak menjadi korban berikutnya. (AD)

Baca Juga Menyalakan Mimpi di Hari Buruh, PLN UP3 Tasikmalaya dan Komisi XII DPR RI Hadirkan Harapan Lewat Program Berbagi Cahaya

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!