Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis kembali menunjukkan ketegasan dan ketajamannya dalam menumpas peredaran gelap narkotika. Selama operasi intensif sepanjang Oktober 2025, polisi berhasil membekuk tiga pengedar sabu dan psikotropika yang telah lama menjadi target operasi.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial D, M, dan R, seluruhnya warga Kabupaten Ciamis. D dan R diketahui tinggal di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, sementara M berasal dari Desa Tenggerharja, Kecamatan Sukamantri. Dari tangan mereka, petugas mengamankan berbagai jenis narkoba siap edar berikut peralatan transaksi yang digunakan dalam jaringan.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K. menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Unit 1, 2, dan 3 Satres Narkoba di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba IPDA Asep Nanang. Para pelaku menjalankan modus sistem tempel, yakni memesan dan membayar melalui aplikasi WhatsApp, kemudian menaruh barang haram di titik tertentu yang disepakati.
“Transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Setelah pembayaran diterima, pelaku menaruh paket narkoba di lokasi yang disepakati lalu mengirimkan titik koordinat kepada pembeli. Ini cara licik untuk mengelabui petugas, namun berhasil kami bongkar,” tegas Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga Maman Suherman Raih Penghargaan Tertinggi Bidang Literasi dari Perpustakaan Nasional RI
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 11 paket sabu siap edar seberat 12,34 gram, 5 butir ekstasi hijau muda, 81,4 gram daun ganja kering, serta 185 butir psikotropika berbagai jenis. Selain itu, diamankan pula dua timbangan digital, dua alat hisap bong, tiga handphone, alat sealer, dan satu sepeda motor Honda Kharisma tanpa pelat nomor yang digunakan untuk distribusi.
Menurut Kapolres, ketiga tersangka telah lama diawasi karena aktivitasnya yang cukup masif di wilayah Ciamis bagian tengah.
“Kami sabar memantau pergerakan mereka selama beberapa waktu. Begitu bukti cukup, kami lakukan penangkapan serentak untuk memutus rantai peredaran di lapangan,” ungkap AKBP Hidayatullah.
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Mereka juga dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Kapolres menegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Ciamis.
“Kami tidak akan kompromi. Siapa pun yang mencoba meracuni generasi muda dengan narkoba, akan kami kejar dan tindak tegas. Tidak ada tempat bagi pengedar di Tatar Galuh,” tandasnya.
Selain penindakan, Polres Ciamis juga memperkuat upaya pencegahan dan rehabilitasi. Hingga triwulan III tahun 2025, Satres Narkoba telah mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 27 tersangka, serta menyalurkan 20 orang pengguna ke program rehabilitasi bekerja sama dengan BNNK Ciamis dan lembaga mitra.
“Perang melawan narkoba bukan hanya soal penangkapan, tapi juga penyelamatan. Kami ingin generasi muda Ciamis bebas dari narkoba,” tegas AKBP Hidayatullah menutup konferensi pers.
Dengan pengungkapan ini, Polres Ciamis menegaskan diri sebagai garda terdepan dalam perang melawan narkoba, sekaligus bukti nyata komitmen jajaran kepolisian menjaga keamanan, keselamatan, dan masa depan masyarakat Tatar Galuh. (Dods)
Baca Juga Polres Ciamis Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah, Pelaku Lansia Berhasil Diamankan
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang