Jakarta, analisaglobal.com — Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berucap, terutama saat berkomunikasi dengan sesama, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Pasalnya, mulai tahun 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru akan resmi diberlakukan dan memuat ketentuan terkait tindak pidana penghinaan.
Dilansir dari postingan Instagram @creativox pada Selasa (23/12), pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH., menyebut, mulai 2 Januari 2026 tindakan memaki dengan kata Anjing atau babi akan dikenai Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan baik secara lisan, tulisan, ataupun perbuatan.
“Hidup itu ada etikanya, tidak boleh seenaknya berkata-kata sekalipun dalam kemarahan. Ujaran ‘anjing’ itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia,” ujar Fickar.
Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku 2 Januari 2026 mengatur bahwa menyebut orang dengan kata makian seperti “anjing” bisa dipidana sebagai penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp10 juta, tetapi ini adalah delik aduan yang memerlukan laporan korban disertai bukti, dan konteks (niat menghina, di depan umum) sangat menentukan.
Dalam KUHP baru tersebut, penggunaan kata-kata yang mengandung unsur penghinaan atau merendahkan martabat seseorang, termasuk menyamakan atau menyebut orang lain dengan nama binatang seperti anjing, babi, dan sejenisnya, dapat berpotensi diproses secara hukum apabila memenuhi unsur pidana dan dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga etika, kesopanan, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara. Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut tetap mempertimbangkan unsur konteks, niat, serta adanya aduan dari korban, sehingga tidak serta-merta setiap ucapan langsung berujung pidana.
Dengan adanya hal tersebut, Pakar hukum mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bertutur kata, khususnya di era digital yang serba terbuka. Perbedaan pendapat sebaiknya disampaikan dengan cara yang santun dan beradab, tanpa mengandung unsur penghinaan atau ujaran kebencian.
Dengan diberlakukannya KUHP Nasional pada 2026, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan ruang publik menjadi lebih sehat, aman, serta saling menghormati satu sama lain. (Red)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang