Drainase Diduga Tak Sesuai, Villa Bukit Residence Kedungwuluh Picu Banjir dan Mangkrak, DPRD Pangandaran Desak Evaluasi Izin

Pangandaran, analisaglobal.com – Dugaan tidak optimalnya fasilitas drainase di Perum Villa Bukit Residence, Desa Kedungwuluh, Kecamatan Padaherang, menuai sorotan tajam. Keluhan warga terkait banjir serta ketidakjelasan pembangunan unit perumahan mendorong DPRD Kabupaten Pangandaran mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin proyek tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Rohimat Resdiana, meminta Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Pangandaran untuk meninjau ulang perizinan Perum Villa Bukit Residence yang berlokasi di Desa Kedungwuluh.

“Pihak dinas terkait harus meninjau kembali izin-izin yang ada, terutama pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) atau fasum-fasos yang hingga kini belum jelas realisasinya,” ujar Rohimat usai menggelar reses bersama warga di Aula Desa Kedungwuluh, Kamis (12/02/2026).

Menurut Rohimat, posisi perumahan yang berada di wilayah perbukitan tanpa didukung sistem drainase memadai menjadi pemicu banjir di area sekitar. Saat musim hujan, air dari kawasan perumahan disebut meluap hingga ke jalan nasional dan permukiman warga dengan ketinggian mencapai lebih dari satu meter.

Dampak paling dirasakan oleh lembaga pendidikan RA Al-Bayan yang berada di bawah area perumahan. Sekolah tersebut dilaporkan kerap terendam banjir hingga setinggi betis orang dewasa.

Baca Juga Anggota DPRD Pangandaran Rohimat Resdiana Gelar Reses Masa Sidang Pertama 2026

“Kondisi ini sangat membahayakan. Sistem drainase yang seharusnya dibangun oleh pengembang tidak terlihat berfungsi maksimal, sehingga air langsung mengalir ke bawah dan merendam lingkungan sekitar,” tegasnya.

Selain persoalan lingkungan, DPRD juga menyoroti nasib para konsumen yang telah melakukan pembayaran maupun booking unit, namun hingga kini pembangunan fisik belum terealisasi.

“Banyak warga sudah bayar dan booking, tapi bangunan tidak ada. Ini harus dipertanyakan. Pihak pengembang atau owner harus segera dipanggil oleh Dinas LH dan Dinas Perizinan untuk memberikan klarifikasi,” tambah Rohimat.

Ia menilai, jika ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan, persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum.

Persoalan tersebut juga berdampak pada sektor pendapatan daerah. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan retribusi belum dapat diproses karena pembangunan tidak berjalan sesuai ketentuan.

“Retribusi untuk desa tidak ada, dan PAD ke kabupaten melalui SKP ikut terhambat. Maka Badan Pendapatan Daerah harus bersinergi dengan Dinas LH dan Perizinan untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif,” jelasnya.

Rohimat berharap Pemerintah Kabupaten Pangandaran segera mengambil langkah tegas, baik dalam bentuk evaluasi izin maupun penegakan aturan, agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pengembang terhadap regulasi lingkungan hidup dan perizinan demi mencegah dampak sosial serta ekologis di kemudian hari. (driez)

Baca Juga Serap Aspirasi Warga Dapil II, Iwan M. Ridwan Tekankan Pengawasan Anggaran dan Pemerataan Program

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!