Kuasa Hukum Pasangan WANI Akan Gugat KPU Kab. Tasikmalaya Yang Di Nilai Melawan Hukum

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Kuasa hukum paslon Iwan-Iip (WANI) dari Kantor Hukum NZ & REKAN, Topan Prabowo, S.H. menerangkan jika KPUD Kabupaten Tasikmalaya tidak melaksanakan Rekomendasi BAWASLU, maka akan mengajukan sanksi pemecatan seluruh komisioner-nya.

“ANALISA KAJIAN HUKUM :
( Dasar Hukum )
“Analisis Hukum”
Bahwa hukum pemilihan kepala daerah adalah seperangkat aturan berupa undang-undang maupun peraturan yang mengatur penyelenggaraan dan mekanisme pemilihan kepala daerah.

“Dilihat dari sisi sumber pada hukum pemilihan kepala daerah” Bahwa sebagaimana diatur pasal 10 hurup (b1) UU nomor 10 tahun 2016 secara Eksplisit menyebutkan bahwa KPU harus melaksanakan dengan segera rekomendasi atau putusan bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.

Bahwa ketentuan tersebut diperkuat dengan pasal 139 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2015 yang menyatakan KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi bawaslu provinsi dan atau bawaslu Kota/Kabupaten

Bahwa KPU wajib memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi bawaslu tersebut diterima. Sebagaimana diatur pasal 140 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2015.

Bahwa sebagaimana diatur pasal 10 hurup (b1) UU 10 tahun 2016 jo pasal 139 ayat (2) jo pasal 140 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2015 , rekomendasi bawaslu itu bersifat mengikat kepada KPU untuk segera dijalankan.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak melaksanakan rekomendasi yang di keluarkan Bawaslu kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya tentang Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Oleh karena itu KPU Kabupaten Tasikmaya tidak ada pilihan lagi selain melaksanakan Rekomendasi Bawaslu. “Ujar Topan Prabowo, S.H

“Lanjut Dia, Apabila KPU tidak melaksanakan Rekomendasi tersebut, maka Kami Kuasa Hukum dari pasangan calon nomor urut 04 (Dr.H. Iwan Saputra – H.IIP Miftahul Paoz) akan mengajukan Sanksi Pemecatan terhadap seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya atas tidak melaksanakan tugas dan wewenang serta melanggar etik.”Ungkapnya

“Kami akan melakukan gugatan Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan KPU dengan tidak melaksanakan perintah undang-undang sehingga merugikan klien kami.” Tandasnya Topan Prabowo, S.H
Kantor Hukum NZ & Rekan.***A23

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!