Adanya KLB Ilegal, DPC Partai Demokrat Kab. Tasikmalaya Laksanakan Silaturahmi dan Do’a Bersama

Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.

Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Dalam rangka menjalin hubungan yang harmonis serta kekompakan, partai Demokrat DPC kabupaten tasikmalaya laksanakan kegiatan silaturahmi serta do’a bersama dengan seluruh kepengurusan partai serta para kader yang bertempat di aula kantor DPC partai Demokrat kabupaten tasikmalaya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan pemerintah. Jum’at (19/03/2021).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir pula Hj. Siti Mufatahah selaku anggota DPR RI partai Demokrat, Ferry Willyam, ST selaku ketua DPC partai Demokrat kabupaten tasikmalaya serta seluruh para kader.

Menurut Hj. Siti Mufatahah selaku anggota DPR RI partai Demokrat menjelaskan kalau kegiatan silaturahmi tersebut sebagai tanda kekompakan atau soliditas kepengurusan DPC partai Demokrat kabupaten tasikmalaya. serta memberikan arahan kepada seluruh pengurus dan para kader bahwasanya kepengurusan DPP partai Demokrat hanya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak ada yang lainya.

“Kita akan terus lawan KLB ilegal karena sudah mengaku-ngaku sebagai pengurus baru”. Ujarnya

Sementara menurut Ferry Willyam, ST selaku ketua DPC partai Demokrat kabupaten tasikmalaya menjelaskan, acara silaturahmi serta doa bersama tersebut untuk menyikapi ADANYA oknum mantan kader yang sudah mengaku sebagai KLB dan kita akan terus mendukung kepengurusan AHY. Jelasnya.

Ferry Willyam, ST Berharap partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY bisa terus solid dan sepaham serta tidak menghiraukan oknum yang telah mengaku sebagai KLB ilegal (abal-abal) yang tidak sesuai dengan juklak juknis AD-ART serta tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. harapnya.***AD/Win

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!