Dede Farhan Aulawi : Sektor Pariwisata Mampu Menyerap Tenaga Kerja Secara Signifikan

Bandung, analisaglobal.com — Indonesia sebagaimana banyak negara di dunia ini menghadapi masalah penyerapan ketenagakerjaan karena ketidakseimbangan antara daya serap tenaga kerja dengan peningkatan jumlah tenaga kerja dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, masalah ini harus menjadi perhatian bersama dalam penyediaan lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja yang tersedia. Memang kadangkala yang menjadi persoalan juga soal kompetensi yang tersedia tidak sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh dunia kerja, baik instansi pemerintah maupun swasta “, ujar Ketua Umum Prawita GENPPARI Dede Farhan Aulawi ketika ditemui di Bandung, Minggu (30/8).

Lebih jauh dia juga menyampaikan bahwa organisasinya sedang merumuskan perluasan dan diversifikasi ragam wisata agar mampu membantu penyerapan tenaga kerja di sektor yang terkait dengan kepariwisataan. Termasuk pemenuhan kompetensi dan standarisasi yang sangat diperlukan agar memiliki kualifikasi yang seragam dalam memenuhi kebutuhan pasar pariwisata Indonesia maupun pasar internasional. Hanya saja karena saat ini masih masa pandemi covid 19, maka pasar manca negara agak terhambat. Namun demikian ini bisa menjadi kesempatan untuk menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan saat wabah virus corona bisa teratasi nantinya. Ungkap Dede.

Kemudian Dede juga menjelaskan masalah ketenagakerjaan dengan merujuk pada Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Peraturan tersebut dilandasi dengan tujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, memberikan pelindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Jelasnya

“Apalagi berdasarkan Pasal 5 UU 13/2013 menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa adanya diskriminasi. Jadi seluruh masyarakat Indonesia, baik yang tinggal di desa maupun di kota memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja dan berkarya sesuai dengan profesi yang ditekuninya masing – masing”. Ujarnya

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *