Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Lamanya Jawaban gugatan hasil Muscam DPK KNPI Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Sejumlah OKP di Mangkubumi Malah di Suguhkan Penolakan yang tidak sesuai, Pasalnya Penolakan tersebut tidak tertulis tanpa ada konfirmasi terhadap Pimpinan DPD KNPI apalagi terhadap DPD KNPI Jawa barat selaku tembusan.
Menurut Deni Romdoni mengatakan, Padahal Gugatan kami berdasarkan hasil kajian kami sesuai peraturan mendasar, Poin – Poin kesalahan sudah jelas ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) di KNPI, terlebih ruang – ruang penolakan tersebut terlahir dari ruang – ruang tidak resmi sesuai mekanisme di KNPI. Ungkapnya Jumat (28/05/21)
“Penggugat nya tidak di hadirkan dan lain sebagainya bahkan ketua DPD KNPI Kota Tasikmalaya pun tidak terkonfirmasi.” Jelasnya
Lanjut Deni menuturkan, Kalau terus – terusan seperti itu KNPI di kota Tasikmalaya sudah kehilangan Integritas nya sebagai Organisasi yang mampu menaungi semua Organisasi kepemudaan, melihat salah satu oknum pengurus DPD KNPI tidak pernah membaca aturan di dalam AD-ART. tuturnya
“Sampai kapanpun kami akan menuntut dan sudah jelas poin – poin dan pasal – pasal yang di langgar nya dan tuntutan kami sangatlah Jelas.” tandas Deni Romdoni.***UWA
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang