Lampura Siap Menuju Kabupaten Layak Anak Serta Mewujudkan SDM Yang Berkualitas & Berbudaya

Lampung Utara, analisaglobal.com — Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, S.E.,M.M., menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan perempuan dan Anak terhadap tindak kekerasan, dan secara khusus juga telah mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

Bahkan, Pemkab Lampura bersama Forum Anak Daerah juga telah menyatakan komitmennya bersama dengan Instansi Vertikal, Camat dan Lurah, serta Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Utara untuk menjadikan Lampung Utara menuju Kabupaten Layak Anak, yang dideklarasikan pada tanggal 6 November 2019.

Dalam pelaksanaan nya di lapangan Pemkab Lampura juga telah memberikan fasilitas tempat bermain ramah anak. Terdapat Taman Sahabat, Kecamatan Layak Anak, Desa Layak Anak yang di dalamnya terdapat tempat bermain ramah anak dan pojok baca yang didanai dengan Dana Desa, Sekolah Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak, dan juga sudah membentuk UPT Perlindungan Perempuan dan Anak sejak Tahun 2020,” kata Bupati saat memberikan sambutan Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2021 di Ruang Tapis Setdakab Lampung Utara, Jumat (28/05/2021).

Sambung Bupati, hal ini dilaksanakan untuk memenuhi hak-hak hidup tumbuh kembang anak, sehingga anak-anak di Kabupaten Lampung Utara dapat merasa aman dan nyaman, serta terlindungi tinggal di Kabupaten Lampung Utara.

Ini merupakan bukti nyata bahwa Pemkab Lampura bersama dengan Stakeholder akan terus berkomitmen melaksanakan Kabupaten Lampung Utara sebagai Kabupaten Layak Anak, karena ini juga merupakan bagian dari perwujudan Visi Kabupaten Lampung Utara yang aman, agamis, maju dan sejahtera, dimana di dalam Misi tercantum pada Misi Nomor 1 yaitu mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berbudaya,” ujar Bupati.

Bupati menyadari, sudah menjadi kewajiban terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu tentunya merupakan hal yang sangat penting dalam rangka untuk mendukung penyiapan kualitas Sumber Daya Manusia.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *