Izin Pemasangan Tower Triangle Sebagai Media Digital Di Desa Kawungsari Salawu Layak Dipertanyakan

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pemasangan Tower Triangle atau add tower media digital yang dilaksanakan diwilayah desa Kawungsari kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya menjadi pelopor salah satu desa yang mengambil inisiatif dalam menuju Desa berbasis Digital.

Menurut salah satu utusan dari Diskominfo provinsi Jawa Barat mengungkapkan, pemasangan tower triangle baru desa Kawungsari saja, dan ada beberapa desa lagi yang akan menyusul pemasangannya, yang telah dipasang inilah berbagai manfaat yang akan anda dapatkan dari penggunaan digital media. Ungkapnya. Minggu (30/05/21).

“Dalam membuat sebuah produk masyarakat desa kawungsari atau jasa, iklan, pelaporan – pelaporan yang harus online, pemdes kawungsari biar tidak ada kendala dan cepat.” Jelasnya

Menurut Opik selaku kesra desa Kawungsari kecamatan Salawu mengungkapkan, merupakan salah satu faktor yang penting dalam membantu melakukan pemasaran produk atau pelaporan dari pemdes kami tersebut. Ucapnya

“Dengan ada nya pemasangan add tower ini, dapat membantu untuk memperoleh perhatian audiens akan produk yang di hasilkan masyarakat desa Kawungsari atau jasa tersebut hingga menarik lebih banyak minat audiens untuk menggunakan produk atau jasa tersebut.” Jelas Opik

Masih kata opik menerangkan, Saat ini, salah satu media iklan yang sedang naik daun di Indonesia sendiri adalah digital media. Digital media merupakan sebuah strategi pemasaran untuk mengiklankan suatu produk atau jasa dengan berbasis network. Tidak heran apabila saat ini banyak yang menggunakan media digital untuk membuat campaign produk atau jasa, dikarenakan hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi saat ini. terangnya

“Menggunakan media digital sebagai strategi memasarkan produk atau jasa memiliki keuntungan lebih dibandingkan melakukan pemasaran dengan media tradisional. Kehadiran digital media sudah mulai banyak diterima, hal tersebut ditandai dengan mulainya pemasangan di pemerintahan desa Kawungsari. Pungkas Opik

Namun dengan adanya pemasangan tower triangle tersebut menjadi pertanyaan, apakah dengan dipasangnya tower triangle tersebut telah sesuai dengan perundang – undangan, memiliki izin resmi baik dengan tempat ataupun dengan ketinggian tower yang telah ditentukan ? sehingga tidak mengganggu signal lain dalam pengoperasiannya, maka layak dipertanyakan.***Nuryadin

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!