Diduga Pihak Panitia Pelaksana Kegiatan Gabungan Di Sukahening Kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Panitia pelaksana kegiatan yaitu Dendi saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) oleh analisaglobal.com terkait besar anggaran untuk memeriahkan acara tersebut, dirinya diduga seolah enggan membahas.

Dendi menuliskan bahwa “untuk masalah anggaran Hal itu hanya intern kami saja.” Tulisnya singkat.

Dengan adanya hal tersebut, pihak terkait diharapkan untuk segera turun tangan, karena diduga pihak panitia kangkangi Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang KIP, padahal dengan melibatkan beberapa lembaga, pihak panitia tentunya membutuhkan anggaran yang cukup besar, akan tetapi pihak panitia diduga tutupi hal tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, pihak kecamatan dan pihak UPK belum dikonfirmasi untuk perihal total anggaran tersebut. (TIM)

Baca Juga Peringati Hari Pramuka, Kwartir Ranting Kecamatan Manonjaya Adakan Kegiatan Pesta Siaga

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *