Diduga Pihak Panitia Pelaksana Kegiatan Gabungan Di Sukahening Kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Diduga Pihak Panitia Pelaksana Kegiatan Gabungan Di Sukahening

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/ proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Namun hal tersebut sangat disesalkan, ketika analisaglobal.com mengkonfirmasi panitia pelaksana kegiatan untuk acara gabungan yaitu Gebyar HUT RI ke-77, Milangkala kecamatan Sukahening yang ke-22, Ulang Tahun PKH ke-15 dan Ulang Tahun UPK kecamatan Sukahening ke-13 serta hari pramuka yang dilaksanakan pada hari Sabtu (13/08/2022) bertempat di halaman kecamatan Sukahening.

Sederet perlombaan dan hiburan yang disuguhkan untuk masyarakat memang sangat menghibur, apalagi pasca pandemi yang membuat semua warga dalam melakukan aktivitas sangatlah terbatas karena terikat oleh aturan.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *