Kab.Tasikmalaya, analisaglobal.com,– Dengan adanya pemberhentian perangkat desa Kamulyan Kecamatan Manonjaya, Ketua DPC PJI-D (Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi ) serta LBH PJI-D angkat bicara dan mempertanyakan apakah pemberhentian tersebut sepihak atau sudah mengacu pada aturan Permendagri.
Sebagaimana yang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat 1) Rabu (09/09/2020).
Ketua DPC PJI-D Kabupaten Tasikmalaya Yan Daya Permana saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) mengatakan jika melihat dari alur yang ada saya pikir kades diduga arogan, dan tentunya harus bijak menyikapi permasalahan yang ada dengan tidak mengindahkan aturan dan peraturan yang berlaku. Ucapnya
“Disamping itu ada norma yang harus diikuti, saya sangat menyayangkan sikap kepala desa tersebut. Sebagai pimpinan tidak sepatutnya melakukan hal tersebut.” Ujarnya
Lanjut Yan menjelaskan, Ini preseden buruk bagi pemerintahan desa yang tidak seharusnya dilakukan, atau memang kades tersebut tidak paham dengan aturan dan peraturan yang berlaku dan tentunya patut dipertanyakan juga apakah paham dengan Pancasila beserta isinya..?? Tandasnya
Dilain pihak menurut Lia Sri Mulyani S.H selaku LBH PJI-D Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan, kalau perangkat desa sudah dilindungi Permendagri yang sangat jelas sekali aturan-aturannya, kita tinggal melihat saja pemberhentian yang dilakukan oleh kepala desa mengacu tidak terhadap Permendagri tersebut. jelasnya.
“Di dalam Permendagri itu ada ayat-ayat juga ada klausul-klausul dan artinya seorang perangkat desa bisa diberhentikan dengan tiga atau empat alasan, tercover tidak di klausul di Permendagri tersebut kalau tidak ada, berarti sepihak itu bisa kita gugat.” Katanya
Didalam proses hukum alat bukti selain mengacu ke Permendagri, kita bisa melihat yang melanggar Permendagri siapa? apakah memang pa Zaenal sendiri yang melanggar aturan Permendagri sendiri sehingga sampai di pecat, Kalau pandangan saya ini sederhana, kalau Kepala desa melakukan pemecatan tidak berdasarkan atau tidak merujuk ke Permendagri yang merupakan payung hukum desa, ya tidak bisa dilakukan pemecatan sepihak tersebut, berati ini ada penyalah gunaan wewenang, ungkap Lia Sri Mulyani, SH
“Dan yang jadi pertanyaan saya apakah perogratif hak desa ? Dan kita lihat pemilihan mekanisme KADUS itu apakah ditunjuk oleh Kepala Desa atau Masyarakat, karena Menurut saya tentunya dari pihak Pemerintah Desa (PEMDES) tingkat Kabupaten tasikmalaya harus turun tangan, agar tidak terjadi lagi/ dilakukan oleh desa yang lain, dan kalau sudah tidak suka lagi dengan perangkat desa jangan sampai pemecatan sepihak, kecuali pemecatan dan pengangkatan perangkat desa hak mutlak perogratif kepala desa sedangkan di dalam Permendagri semua perangkat desa dilindungi. Pungkasnya.***Red