DPP Aliansi Indonesia & Aktivis-Indonesia Desak Kapolda Kaltim Usut Tuntas Mafia Ijazah Palsu di Kutim

Kalimantan Timur, analisaglobal.com — Polemik kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C kembali mencuat di Kabupaten Kutai Timur. Kasus yang telah bergulir hampir sembilan bulan tanpa kejelasan ini kembali memantik kemarahan publik dan aktivis anti korupsi. Diduga kuat, jaringan mafia penerbitan dokumen palsu kembali beroperasi dengan pola yang sama seperti kasus sebelumnya.

DPP Lembaga Aliansi Indonesia BP2 Tipikor bersama Media Aktivis-Indonesia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan kembali tenggelam. Ketua Pimpinan DPP BP2 TIPIKOR, Agustinus Petrus Gultom, S.H., menyatakan sikap tegas atas lambannya proses hukum yang berjalan.

“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Jika aparat di Kalimantan Timur tidak sanggup memberantas mafia ijazah palsu ini, kami akan bawa ke Kementerian dan Mabes Polri. Bukti-bukti sudah lengkap, kenapa proses penyelidikan begitu lambat?” tegas Agustinus.

Menurut data investigasi LSM Gempur Kutai Timur, ditemukan sejumlah indikasi kuat yang menunjukkan adanya praktik pemalsuan ijazah secara sistematis, di antaranya: Lembaga penyelenggara pendidikan tidak terdaftar di Kemendikbud. Nomor NPSN fiktif. Format ijazah dan cap identik dengan kasus lama.

Tanda tangan oknum Kepala Desa aktif muncul kembali dalam dokumen ilegal. Kesamaan pola ini menegaskan dugaan keterlibatan aktor yang sama dan lemahnya tindakan aparat penegak hukum. Pasal 263 Ayat (1) KUHP jelas mengatur hukuman enam tahun penjara bagi pelaku pemalsuan dokumen, namun hingga kini tidak ada penetapan tersangka.

Baca Juga Viral Video Diduga Lecehkan Profesi Wartawan di Ciamis, FORWAPI Angkat Suara dan Siapkan Langkah Hukum

Beberapa korban yang mengikuti program Paket C ilegal mengaku mengalami kerugian materi dan masa depan, karena ijazah yang diterima ditolak saat melamar pekerjaan. Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan.

“Ada dua laporan yang kami adukan: dugaan ijazah palsu dan penggelapan dana masyarakat. Kami sudah laporkan ke Propam Mabes Polri, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan.”

Kasus ini juga menyeret dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat desa, termasuk kemungkinan komersialisasi tanda tangan.

Tuntutan Publik & Aliansi Indonesia

Melalui pernyataan resminya, DPP Aliansi Indonesia meminta:

1. Membuka kembali laporan lama yang mandek.

2. Memeriksa oknum Kepala Desa dan pejabat terkait secara transparan.

3. Mengusut jaringan pemalsuan dari hulu ke hilir.

4. Melindungi korban dan memulihkan hak mereka.

“Jika hukum tidak bergerak, maka pelaku akan semakin berani. Ini bukan persoalan kecil ini persoalan integritas negara,” tegas Agustinus.

Masyarakat Kutai Timur berharap kasus ini segera ditindak tegas dan tidak lagi menjadi sekadar arsip laporan tanpa tindak lanjut. (Red)

Baca Juga Viral Pernyataan Merendahkan Wartawan, Oknum Kades Mekarmukti Minta Maaf, FORWAPI Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!