Viral Video Diduga Lecehkan Profesi Wartawan di Ciamis, FORWAPI Angkat Suara dan Siapkan Langkah Hukum

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Sebuah video viral yang beredar di media sosial dan WhatsApp Group (WAG) media memicu kontroversi setelah memperlihatkan pernyataan bernada arogan dari salah satu peserta kegiatan yang diduga berlangsung di GOR Desa Sadananya, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis.

Dalam video tersebut, terdengar jelas ucapan yang dianggap melecehkan profesi wartawan, di antaranya: ā€œWartawan jeng aing, tanggung jawab aing,ā€ serta ā€œAing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.ā€ Ucapan bernada menantang tersebut disampaikan di hadapan peserta lain di forum yang belum diketahui konteks lengkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Forum Wartawan Priangan (FORWAPI), Halim Saepudin, mempertanyakan latar belakang munculnya pernyataan tersebut.

ā€œDalam kegiatan apa sebenarnya ucapan itu muncul? Isu apa yang sedang dibahas hingga seseorang merasa perlu melontarkan pernyataan bernada menantang seperti itu?ā€ ujar Halim, Sabtu (22/11/2025).

Menurut informasi awal yang beredar, kegiatan yang berlangsung di GOR Desa Sadananya melibatkan sejumlah unsur masyarakat dan aparatur desa. Namun hingga kini, konteks forum dan motif munculnya pernyataan yang menyeret profesi wartawan masih menjadi tanda tanya.

Halim menegaskan bahwa bagi kalangan pers, ucapan seperti itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. ā€œUcapan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena disampaikan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, dan profesionalisme,ā€ ungkapnya.

Baca JugaĀ Pondok Pesantren Darussalam Gelar Konser Naduah, Padukan Seni dan Dakwah untuk Motivasi Santri

Lebih lanjut, Halim menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja jurnalistik sebagai pengawas independen.

ā€œUcapan yang merendahkan profesi wartawan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,ā€ tegasnya.

Sebagai pilar keempat demokrasi, Halim mengingatkan bahwa pers memiliki mandat kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menjelaskan beberapa poin penting di antaranya:

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!