Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Polemik terkait pernyataan oknum Kepala Desa (Kades) Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan, semakin memanas dan menuai respons keras dari berbagai organisasi pers. Kontroversi ini mencuat setelah video ucapan oknum kades tersebut viral di media dan WhatsApp Group (WAG) pada Sabtu, 22 November 2025.
Oknum kades yang mengaku bernama Asep Ari itu kini telah menyampaikan permintaan maaf melalui video klarifikasi berdurasi 7 menit 31 detik yang beredar di kalangan wartawan. Dalam video tersebut.
Ia mengakui kekeliruannya dan meminta maaf atas kegaduhan serta ketersinggungan yang muncul dari ucapan spontan saat ia menghadiri kegiatan di GOR Desa Sadananya.
“Saya tidak pernah berniat sedikitpun menyinggung atau merendahkan profesi wartawan. Saya sangat menghormati tugas jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik,” ujarnya dalam video yang kini tersebar luas.
Asep Ari menyebut bahwa pernyataan keras tersebut ia tujukan kepada oknum yang mengatasnamakan wartawan namun diduga melakukan pemerasan dan mencari-cari kesalahan di desa, sehingga memicu emosinya. Namun ia menyesalkan bahwa pernyataannya justru menyinggung pers secara umum.
Meski permintaan maaf sudah dilontarkan, Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) menilai persoalan ini tidak bisa dianggap selesai begitu saja. Ketua Umum DPP FORWAPI, Halim Saepudin, memastikan bahwa organisasi akan tetap melanjutkan langkah hukum demi menjaga martabat profesi.
“Permintaan maaf bukan berarti kasus selesai. Ini menyangkut martabat profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” tegas Halim, Minggu 23 November 2025.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa Asep Ari pernah berprofesi sebagai wartawan sebelum menjadi kepala desa. Banyak pihak menilai bahwa dengan latar belakang tersebut, ia seharusnya lebih memahami pentingnya peran pers sebagai pilar keempat demokrasi dan pengawas publik.
Halim menegaskan bahwa tindakan merendahkan atau menghambat tugas jurnalistik memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Kami memastikan FORWAPI akan mengambil langkah hukum dan melaporkan oknum tersebut. Tidak cukup hanya dengan meminta maaf tanpa sanksi yang jelas, agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Halim. (AD)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang