Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Babak baru dalam persidangan kasus tambang emas ilegal di Karangjaya kembali memanas. Misteri “batuan dua ember” kini menjadi sorotan utama setelah dalam pemeriksaan saksi terungkap adanya alur pengambilan material batuan diduga mengandung emas dari setiap titik lubang tambang di Blok Cengal yang berlokasi di wilayah Perhutani.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, pihak Koperasi Tunggal Mandiri Bersatu (TMB) telah memaparkan kondisi lapangan yang menyeret tiga nama pengusaha besar berinisial T, A, dan I. Pada persidangan terbaru, karyawan terdakwa kembali menyebut bahwa koperasi menerima bagian dua ember batuan material emas dari setiap lubang tambang tersebut.
Menanggapi hal itu, jajaran pengurus Koperasi TMB akhirnya angkat bicara. Ditemui di kantor koperasi, Ketua TMB Cucu Sugiat menegaskan bahwa koperasi tidak pernah menerima ataupun mengelola batuan tersebut secara lembaga.
“Persidangan harus memperjelas siapa yang membawa batuan dua ember itu, dibawa ke mana, diolah di mana, dan di tanah siapa. Siapa pula dari pihak koperasi yang mengolahnya? Karena kami koperasi secara lembaga tidak pernah menerima, tidak mendapat laporan, dan tidak pernah menerima hasilnya,” tegas Cucu.
Cucu kembali menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang pernah disampaikan sebagai saksi di persidangan, batuan dua ember tersebut diterima secara pribadi oleh bendahara koperasi berinisial T, bukan oleh lembaga koperasi.
Baca Juga Jalan Retak dan Bergerak, DPUPR Ciamis Peringatkan Warga di Zona Rawan
Menurutnya, bendahara koperasi inisial T, yang disebut sebagai pengusaha tambang besar, berdalih bahwa pengambilan material itu dilakukan karena koperasi memiliki utang kepadanya. Namun saat diminta keterbukaan mengenai jumlah utang dan hasil pengolahan batuan tersebut, bendahara bersangkutan menolak menunjukkan pembukuan.
“Ia tetap mengambil batuan tersebut dan mengolahnya sendiri tanpa sepengetahuan koperasi,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Koperasi Ahmad Komara, yang menegaskan bahwa koperasi TMB hanya berfungsi untuk urusan administratif terkait pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penyusunan dokumen teknis dan lingkungan sebagai syarat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
“Koperasi tidak pernah mengolah batuan ataupun menerima hasilnya,” pungkas Ahmad.
Persidangan lanjutan kasus tambang emas Karangjaya diperkirakan akan semakin menarik perhatian publik, terutama terkait pembuktian alur penguasaan dan pengolahan “batuan dua ember” yang hingga kini masih menyimpan tanda tanya besar. (AD)
Baca Juga Pondok Pesantren Darussalam Gelar Konser Naduah, Padukan Seni dan Dakwah untuk Motivasi Santri
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang