“Meskipun oknum itu tidak secara terbuka menyebut instansi, tetapi sudah jelas ia adalah pegawai kejaksaan. Karena itulah banyak pihak desa yang merasa terpaksa membeli,” ungkap Riyan.
Sementara itu, audiensi FORTABES diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Boby Muhammad Ali, yang mewakili Kepala Kejaksaan. Dalam penjelasannya, Boby memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan kejaksaan dalam menangani kasus pupuk subsidi.
Terkait dugaan penjualan pupuk organik cair oleh oknum kejaksaan, Boby membantah adanya keterlibatan pegawai kejaksaan dalam praktik tersebut.
“Penjualan pupuk organik cair di desa-desa tidak ada kaitannya dengan kasus pupuk subsidi. Pihak kejaksaan, baik institusi maupun pegawai, tidak pernah melakukan penjualan pupuk organik cair ke desa-desa. Namun demikian, hal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan kami akan melakukan pemeriksaan internal kepada seluruh pegawai,” tegas Boby.
FORTABES menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan transparansi dan keadilan bagi para petani serta masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. (Mar)
Baca Juga Dugaan Pengkondisian Pembelian Pupuk Cair dari Dana Desa Oleh Oknum APH di Tasikmalaya Jadi Sorotan