Dugaan Ketidaktransparanan Dana Program Upland di Wilayah Cisayong, Kelompok Tani Tidak Pegang Buku Rekening

“Kalau bisa berita itu harus matang dulu, jangan main naik saja. Terus saya bicara barusan direkam atau tidak?” ucapnya dengan nada sinis. Imam juga menegaskan bahwa buku tabungan kelompok masih berada di bank, dan dana sudah berada di kelompok tani.

Ia pun menjelaskan teknis pencairan dana program Upland, tahap pertama sebesar 70 persen, sedangkan tahap kedua sebesar 30 persen yang baru dapat dicairkan setelah pekerjaan mencapai 50 hingga 70 persen penyelesaian.

Di sisi lain, Direktur Program Upland Kabupaten Tasikmalaya yang akrab disapa Asep Abo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp (WA) menjelaskan bahwa pencairan tahap pertama dilakukan secara kolektif. Ia menegaskan bahwa buku rekening atau tabungan seharusnya berada di tangan kelompok tani.

“Kalau kelompok tidak memegang buku tabungan, kemungkinan disimpan oleh pihak BPP atau fasilitator desa (Fasdes). Saya akan segera menanyakan hal ini ke pihak terkait, karena sesuai aturan, buku rekening harus dipegang oleh pihak kelompok,” jelas Asep.

Dengan adanya keluhan dari kelompok tani dan belum jelasnya keberadaan dokumen penting tersebut, muncul dugaan adanya ketidakterbukaan dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program Upland di wilayah kecamatan Cisayong. DPRD dan pihak terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) pun diharapkan segera menindaklanjuti persoalan ini demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (AD/WK)

Baca Juga John Sukron Gandeng Wulandari di Single Terbaru “Sia-Sia”, Kisahkan Cinta yang Tak Harus Memiliki

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *