Dugaan Terjadinya Financial Fraud Sebesar 21,9 Milyar, TAPD Pemda Pangandaran Berikan Penjelasan

Dugaan Terjadinya Financial Fraud Sebesar 21,9 Milyar

Pangandaran, analisaglobal.com – Adanya dugaan Finansial Fraud pada salah satu kegiatan pemeliharaan tahun anggaran 2022 yang sebelumnya tidak dipaparkan, Sekretaris Pemerintahan Daerah selaku Ketua TAPD didampingi oleh Kepala BKAD, Kabag Kesra dan Kabag Umum berikan penjelasan kepada Analisaglobal.com, pada hari Rabu 17 April 2024 di Common center Pendopo Parigi Pangandaran.

Dalam keterangan tersebut Setda Kusdiana menuturkan bahwa adanya dugaan finansial Fraud sebesar 21.9 Miliar itu dari mana sumber datanya karena tidak bisa menjelaskan terlalu jauh, ucapnya.

TAPD Pemda Pangandaran Berikan Penjelasan

Sebelumnya diberikan dengan judul “Tiki Taka Aroma Busuk Diduga Terjadinya Finansial Fraud Pada Pemda Pangandaran” maka perlu kami sampaikan bahwa kegiatan belanja pemeliharaan tahun anggaran 2022 dengan anggaran Rp 64.028.670.594,00, realisasi sebesar Rp 29.995.200.508,00 dikurangi TA 2023 realisasi belanja pemeliharaan sebesar Rp. 8.030.900.358,00.

Adapun rincian belanja pemeliharaan TA 2022 sebagai berikut :

1. Belanja Pemeliharaan Tanah Rp 0,-
2. Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Rp 3.894.905.625,00
3. Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Rp 2.696.273.620,00
4. Belanja Peliharaan Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp 23.149.891.013,00
5. Belanja Pemeliharaan Aset Tetap lainnya Rp 258.060.250,00

Jumlah Rp 29.999.130.508,00 (Sumber P2APBD TA 2022, Tabel 5.26).

Dijelaskan oleh Kepala BKAD Pangandaran Hendar, Kenapa tercatat didalam LKPJ TA 2023 sebesar Rp 8.030.900.358,00, itu merupakan realisasi belanja pemeliharaan yang sudah dibayarkan pada tahun 2023 sebesar angkat tersebut dan sisanya 21.9 Miliar merupakan hutang Pemda yang semua kegiatan realisasi belanja pemeliharaan sudah selesai pada tahun 2022.

“Selisih 21,9 miliar tersebut selanjutnya menjadi pagu ditahun anggaran berikutnya 2023 dengan dasar dan melihat dari SPM, SP2D dan DPA dari masing – masing SKPD, karena dalam ketentuan, hutang itu harus dianggarkan kembali dengan rekening yang sama, namun bisa saja dari hasil audit BPK RI ini tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi hutang”, papar Hendar.

Lebih lanjut Hendar memaparkan LKPJ 2023 kita masih menunggu hasil audit BPK RI dan dirinya siap membeberkan menjelaskan ke publik dan kepada pihak yang berkepentingan namun sebelumnya saya harus mempersiapkan data – data yang dibutuhkan, ungkap Hendar.

Baca Juga Terkait Dugaan Financial Fraud Di Pemkab Pangandaran, Angleg DPRD Angkat Bicara

Dalam kesempatan yang sama Apudin Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Pangandaran menjelaskan bahwa masih terjadinya selisih angka sebesar Rp 3.930.000,00.

Dalam tabel 5.26 P2APBD, jumlah rincian realisasi belanja pemeliharaan sebesar Rp 29.999.130.508,00, sedangkan di LKPJ TA 2022 sebesar Rp 29.995.200.508,00, papar Apudin.

Apakah ini kesalahan penginputan atau human eror ataukah dugaan Finansial Fraud, tentu hal ini menjadi pertanyaan kembali bagi publik, herannya.

Snggaran belanja pemeliharaan sangat rentan artinya kami berharap masyarakat Pangandaran melek dan sama – sama mengawasi penggunaannya.

Terlebih jika itu dihutangkan sebesar 21,9 Miliar, tentu harus muncul di Neraca 2023 dengan rincian yang jelas atau breakdown ke siapa saja misal kepada pihak ketiga atau pengusaha, pengusahanya siapa saja, terus apakah ini diswakelolakan ataukah kontraktual dari masing – masing SKPD, kalau pun tidak ada rinciannya bisa diduga ini fiktif, ucap Apudin.

Apudin menambahkan juga kalau misalkan pihak Pemda tidak bisa memberikan atau membeberkan ke publik tentang notice atau data rincian mana hutang kepada siapa saja sesuai dengan By Neme By Address (BNBA) tahun 2022 dan tahun 2023 dan mana saja program yang sudah terealisasi, maka bisa ditangkap fiktif kembali, karena hutang akan muncul ketika program kegiatan sudah dibayarkan dan yang belum terbayarkan.

Kalau misal pada tahun 2022 sudah direalisasikan sebesar 29 Miliar dan direalisasikan tahun 2023 sebesar 8 Miliar, kita selaku masyarakat meminta breakdown data – data hutang pihak ketiga yang sebesar 21,9 miliar dalam kegiatan belanja pemeliharaan, tandasnya.

Dugaan ijon dalam pelaksanaan kegiatan diawali oleh perencanaan yang berhubungan dengan angka lalu diajukan ke DPRD yang nantinya akan ditetapkan APBD, namun faktanya selesai kegiatan uang tidak ada dan tidak masuk akal karena dalam perencanaan, artinya sebelum pelaksanaan program, maping untuk meminimalisir apa yang akan menjadi dampak seperti terjadi hutang.

Disini terkesan dipaksakan dengan curi star kegiatan yang belum ada anggarannya.
1. Apakah betul hutang itu karena tidak ada uang atau apa, Apakah uang tersebut untuk dipakai pembiayaan lain dalam hal ini tukar guling program kegiatan.
2. Apakah boleh dalam perencanaan dan kegiatan dilaksanakan dengan belum siapnya anggaran ?
3. Apakah secara regulasi termasuk pelanggaran mal adminitrasi atau bukan, karena akan menjadi beban hutang ditahun berikutnya dan terpangkasnya APBD untuk pembangunan ditahun berjalan.

Kami masih menunggu informasi dari pihak BKAD Pangandaran untuk menyiapkan data – data yang kami pertanyakan, dan Setda pun sudah memperbolehkan, artinya dalam kegiatan program belanja pemeliharaan masih dalam pemaparan by pisan belum by data, imbuhnya.

Maka saya selaku Ketua LAKRI Pangandaran meminta bersama masyarakat untuk bersama – sama mengawasi, pungkas Apudin. (driez)

Baca Juga Tiki-Taka Aroma Busuk Diduga Terjadinya Financial Fraud Pada Pemkab Pangandaran

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!