Tiki-Taka Aroma Busuk Diduga Terjadinya Financial Fraud
Pangandaran, analisaglobal.com – Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Pangandaran Apudin mengungkap dugaan indikasi tindak pidana korupsi di Pemerintahan Daerah (Pemda) pada anggaran dalam salah satu kegiatan yang selama ini luput dari kaca mata publik.
Dugaan yang merugikan keuangan negara sebesar 21,9 Miliar luput dari pengamatan, hal ini terungkap pada salah satu item kegiatan dalam pertanggungjawaban yang sifat mengikat, ungkap Apudin kepada Analisaglobal.com, Sabtu 30 Maret 2023, dikediaman rumahnya Padaherang.
Terdapat beberapa temuan yang sangat terindikasi dugaan korupsi dilakukan secara kesengajaan ataukah tiki – taka angka oleh Pemda Pangandaran.
Terkait poin diatas Apudin menilai bahwa laporan tersebut Pemda Pangandaran sangat buruk, dan diduga terindikasi terjadi Financial Fraud dalam pengelolaannya.
Pengertian finansial fraud adalah penyajian laporan palsu secara sengaja dengan menghilangkan atau menambahkan jumlah tertentu untuk menipu pemilik hak informasi dari laporan tersebut.
Pada Pemkab Pangandaran
Terjadi ‘penurunan’ pada salah satu item anggaran dalam kegiatan yang terjadi dari Laporan Keterangan dari tahun sebelumnya dan tahun kemaren adalah hasil manipulasi pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari pemalsuan data, keuntungan yang dihasilkan yang seharusnya masuk ke kas daerah, ataukah kemana larinya uang tersebut.
Lebih jauh fungsi pengawasan oleh DPRD Kabupaten Pangandaran tidak terdeteksi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pangandaran, hal ini tentu menjadi sebuah tanda tanya, selama ini apa yang dikerjakan oleh para wakil yang katanya merakyat, paparnya.
Aroma busuk hingga tiki – taka atas dugaan tindak pidana korupsi sejumlah 21,9 Miliar pada salah satu anggaran kegiatan tersebut jelas Apudin mulai menyengat dan bisa kemungkinan akan menyeret para oknum – oknum pejabat dilingkup Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran.
Setelah dikumpulkan data – data yang ada pada kami, tentu kami menganalisa bahwa hal ini diduga kuat tiki – taka angka oleh Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Setda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) , hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Pangandaran, Nomor : 900/Kpts.3-Huk/2020, yang ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2020, yang ditandatangani oleh Bupati Pangandaran, papar Apudin.
Lebih lanjut Apudin menjelaskan bahwa seharusnya dalam menyusun angka – angka tersebut konsisten pada laporan yang disusun dari tahun ke tahun sehingga hasil pemeriksaan dan pengawasan ini bisa dipertanggungjawabkan ke publik, jelasnya.
Baca Juga Diduga Bobrok Dan Gagalnya Program SANIMAS 2023 di Desa Cikubang Kecamatan Taraju
Dengan kondisi seperti ini disinyalir ada dugaan lobi – lobi dalam memuluskan kegiatan dan program yang dijalankan selama ini, sehingga oknum para pejabat yang dimaksud tetap bekerja dan menjabat dengan kondisi baik – baik saja, seolah penyelenggaraan pemerintahan tidak ada masalah.
Oleh karena itu, dirinya menantang Pemda buka – bukaan data di depan publik dan Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan, Kepolisian, ataupun KPK RI, sehingga publik mengetahui secara jelas tentang kebenarannya seperti apa, ucap Apudin.
Kalaupun ada ancaman atau persekusi dari siapapun saya siap menerima konsekuensinya karena kami selaku masyarakat berpegang teguh kepada aturan perundang – undangan yang berlaku, yaitu :
1. UUD 1945 Pasal 28 F, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
2. UU No. 12 jo. UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. PP RI No. 70 dan 71 Tahun 2001, Tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008
Besar harapan saya para pihak yang berkepentingan khususnya APH menindaklanjuti temuan ini dan periksa semua para oknum yang diduga kuat melakukan dugaan kerugian negara dan merugikan kami selaku warga masyarakat Kabupaten Pangandaran, tandas Apudin.
Hingga berita ditayangkan belum ada jawaban dari pihak terkait dan sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalis, redaksi Analisaglobal.com menerima hak jawab dari pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran untuk melakukan hak jawab dan koreksi. (Driez)
Baca Juga Polresta Cilacap Sidak SPBU, Pastikan Tidak Ada Kecurangan dan Kelangkaan BBM
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang