Dugaan Terjadinya Financial Fraud Sebesar 21,9 Milyar, TAPD Pemda Pangandaran Berikan Penjelasan

Apakah ini kesalahan penginputan atau human eror ataukah dugaan Finansial Fraud, tentu hal ini menjadi pertanyaan kembali bagi publik, herannya.

Snggaran belanja pemeliharaan sangat rentan artinya kami berharap masyarakat Pangandaran melek dan sama – sama mengawasi penggunaannya.

Terlebih jika itu dihutangkan sebesar 21,9 Miliar, tentu harus muncul di Neraca 2023 dengan rincian yang jelas atau breakdown ke siapa saja misal kepada pihak ketiga atau pengusaha, pengusahanya siapa saja, terus apakah ini diswakelolakan ataukah kontraktual dari masing – masing SKPD, kalau pun tidak ada rinciannya bisa diduga ini fiktif, ucap Apudin.

Apudin menambahkan juga kalau misalkan pihak Pemda tidak bisa memberikan atau membeberkan ke publik tentang notice atau data rincian mana hutang kepada siapa saja sesuai dengan By Neme By Address (BNBA) tahun 2022 dan tahun 2023 dan mana saja program yang sudah terealisasi, maka bisa ditangkap fiktif kembali, karena hutang akan muncul ketika program kegiatan sudah dibayarkan dan yang belum terbayarkan.

Kalau misal pada tahun 2022 sudah direalisasikan sebesar 29 Miliar dan direalisasikan tahun 2023 sebesar 8 Miliar, kita selaku masyarakat meminta breakdown data – data hutang pihak ketiga yang sebesar 21,9 miliar dalam kegiatan belanja pemeliharaan, tandasnya.

Dugaan ijon dalam pelaksanaan kegiatan diawali oleh perencanaan yang berhubungan dengan angka lalu diajukan ke DPRD yang nantinya akan ditetapkan APBD, namun faktanya selesai kegiatan uang tidak ada dan tidak masuk akal karena dalam perencanaan, artinya sebelum pelaksanaan program, maping untuk meminimalisir apa yang akan menjadi dampak seperti terjadi hutang.

Disini terkesan dipaksakan dengan curi star kegiatan yang belum ada anggarannya.
1. Apakah betul hutang itu karena tidak ada uang atau apa, Apakah uang tersebut untuk dipakai pembiayaan lain dalam hal ini tukar guling program kegiatan.
2. Apakah boleh dalam perencanaan dan kegiatan dilaksanakan dengan belum siapnya anggaran ?
3. Apakah secara regulasi termasuk pelanggaran mal adminitrasi atau bukan, karena akan menjadi beban hutang ditahun berikutnya dan terpangkasnya APBD untuk pembangunan ditahun berjalan.

Kami masih menunggu informasi dari pihak BKAD Pangandaran untuk menyiapkan data – data yang kami pertanyakan, dan Setda pun sudah memperbolehkan, artinya dalam kegiatan program belanja pemeliharaan masih dalam pemaparan by pisan belum by data, imbuhnya.

Maka saya selaku Ketua LAKRI Pangandaran meminta bersama masyarakat untuk bersama – sama mengawasi, pungkas Apudin. (driez)

Baca Juga Tiki-Taka Aroma Busuk Diduga Terjadinya Financial Fraud Pada Pemkab Pangandaran

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *