“Karena berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat kasus di mana pihak desa meminta warga mengabaikan adanya denda karena mengklaim sudah melakukan pembayaran, yang justru menimbulkan kebingungan dan potensi pelanggaran administratif,” katanya.
Adapun temuan lainnya yang mencurigakan, Sekjen FORWAPI Ade Global menerangkan, dimana adanya sejumlah SPPT yang ditutupi menggunakan tipe-x atau diubah dengan alasan adanya kesalahan data. Padahal, masyarakat memiliki hak untuk memverifikasi data tersebut secara online atau melalui pihak kas daerah, terangnya.
“Atas dasar kejadian tersebut, tentunya kami dari FORWAPI berharap agar pihak terkait segera menindaklanjuti dugaan ini dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana PBB di tingkat desa, guna mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” harap Ade.
Selain itu, Ade Global juga menegaskan, FORWAPI akan segera menindaklanjuti temuan – temuan dilapangan untuk disampaikan ke pemerintah Provinsi ataupun pusat agar audit PBB di tingkat desa di kabupaten Tasikmalaya segera dilakukan secara menyeluruh, baik di internal pemerintah desa ataupun eksternal dengan sampling ke rumah warga langsung, sehingga praktik-praktik yang mengarah ke indikasi korupsi dapat dicegah sedini mungkin, tegasnya. (Mar-Win)