Ini Kronologis Digerebek Nya Salah Satu Kades Dengan Perawat Di Ciamis Yang Diamankan Oleh Warga

Pada peristiwa itu ada saksi-saksi Saudara Lili Sadili dengan usia 67 tahun yang beralamat di Dusun Kaler Rt 03/01 Desa Cijeungjing Kecamatan Cijeungjing dengan pekerjaan seorang Buruh dengan jabatan sebagai ketua Rw setempat dan saudara Abun Bunyamin usia 60 Tahun, yang tinggal di Dusun Kaler Rt 3/01 Dsa Cijeungjing Kecamatan Cijeungjing Sebagai Ketua RT setempat, tambahnya.

“Dengan adanya kejadian tersebut di atas, pihak Polsek Cijeungjing memediasi permasalahan tersebut antara Saudari DF, Saudara AT beserta Perangkat Desa Cijeungjing dan Desa Kertaharja dan warga dari masing masing Desa dengan musyawarah mufakat,” ungkapnya.

Ada beberapa poin hasil dari musyawarah mufakat tersebut di mana Saudara AT akan memutuskan hubungan dengan Saudari DF, dan Saudara AT menyatakan tidak akan mengulangi tindakan tersebut yang sudah membuat warga resah, dan apabila terulang kembali maka Saudara AT bersedia menerima konsekuensi dan sangsi dari warga setempat, tuturnya.

“Hasil dari musyawarah mufakat tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak dan di saksikan oleh istri Saudara AT dengan Inisial ER dan saksi lainnya,” pungkasnya. (Dods)

Baca Juga Arus Mudik Berjalan Lancar, Polda Jabar Siap Hadapi Arus Balik Idul Fitri 1444 H

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *