IPR Jadi Jalan Tengah yang Berkeadilan, APRI Tasikmalaya Desak Pemerintah Segera Legalkan Tambang Rakyat

Foto di Bappenas bersama dengan taffaus menteri dan Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan, Saat membahas pertambangan rakyat indonesia.

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Maraknya aktivitas tambang emas rakyat di berbagai daerah di Indonesia mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Tasikmalaya, Hendra Bima, menilai bahwa legalisasi tambang rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan jalan tengah yang berkeadilan bagi masyarakat dan negara.

Ditemui di sela-sela aktivitasnya pada Jumat, 24 Oktober 2025, Hendra menyampaikan bahwa jika tambang rakyat terus dibiarkan berstatus ilegal, maka risiko sosial, ekonomi, dan lingkungan akan terus meningkat.

“Jika tambang rakyat tetap ilegal, risikonya berlipat. Masyarakat bekerja dalam ketakutan, kecelakaan meningkat, kerusakan lingkungan tak terkendali, dan produk emasnya masuk ke pasar gelap. Negara kehilangan pajak, daerah kehilangan PAD, rakyat kehilangan perlindungan hukum,” tegas Hendra.

Menurutnya, menertibkan tanpa memberikan legalitas hanyalah langkah setengah hati. Pemerintah, kata Hendra, perlu menempuh solusi yang lebih berkeadilan dengan menertibkan sambil melegalkan aktivitas pertambangan rakyat.

“Rakyat kecil sejatinya hanya ingin bekerja dengan aman. Menyamaratakan tambang rakyat sebagai ilegal adalah kekeliruan konseptual. Jika dilegalkan melalui WPR dan IPR, rakyat akan memiliki kepastian hukum, akses modal perbankan, dan ruang pembinaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra mencontohkan bagaimana negara-negara maju seperti Chile, Australia, dan Afrika Selatan mampu mengoptimalkan potensi tambang untuk kemakmuran rakyatnya.

Baca Juga BPD Dinilai Lemah Awasi Anggaran, Warga Tanjungsari Tuntut Perubahan di Pemerintah Desa

Ia menilai langkah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong legalisasi tambang rakyat melalui koperasi adalah langkah tepat menuju kedaulatan sumber daya alam.

“Instruksi Presiden Prabowo sudah jelas  bentuk koperasi, atur, dan legalkan. Negara harus segera hadir untuk tambang rakyat yang berkeadilan. Legalitas WPR dan IPR bukan hanya soal izin, tetapi solusi untuk kesejahteraan penambang rakyat, peningkatan pendapatan negara, serta perlindungan lingkungan,” ungkapnya.

Namun demikian, DPC APRI Tasikmalaya menyayangkan lambannya respon Kementerian ESDM dalam menerbitkan dokumen NSPK reklamasi pasca tambang dalam, sebagaimana diamanatkan dalam Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024.

“Keterlambatan dokumen tersebut menghambat koperasi dalam memenuhi syarat teknis dan administrasi untuk mendapatkan IPR, khususnya bagi tambang emas rakyat dengan metode tambang dalam di seluruh Indonesia,” tutup Hendra.

Dengan demikian, APRI Tasikmalaya berharap pemerintah pusat segera mempercepat regulasi dan proses legalisasi tambang rakyat agar masyarakat penambang dapat bekerja secara aman, tertib, dan berkeadilan. (AD)

Baca Juga Pengusaha Tambang Asal Tasikmalaya, Endang Juta, Resmi Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal Galunggung

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!