Bandung, analisaglobal.com ā Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik atau yang akrab disapa Endang Juta, sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal.
Kabar penetapan sekaligus penahanan Endang Juta dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Kamis (23/10/2025).
āBenar, kami telah menangkap Endang Juta asal Tasikmalaya. Kasusnya sudah masuk tahap P21,ā ujarnya.
Menurut Hendra, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan panjang terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Galunggung yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir.
Baca JugaĀ FORWAPI Kukuhkan DPC Garut dan Kota Tasikmalaya, Teguhkan Komitmen Kembangkan Organisasi
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
āKasus ini akan segera kami limpahkan ke pihak Kejaksaan karena sudah dinyatakan lengkap atau tahap dua,ā tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah mengumumkan hasil penanganan empat kasus tambang ilegal pada Juni 2025. Dari keempat kasus tersebut, tiga di antaranya merupakan tambang pasir tanpa izin, sementara satu lainnya adalah tambang emas yang beroperasi di luar wilayah perizinan.
āKetiga kasus tambang pasir itu murni tidak memiliki izin usaha penambangan. Sementara satu kasus tambang emas memang berizin, namun melakukan kegiatan di luar area yang diatur dalam perizinannya,ā jelas Hendra dalam keterangan sebelumnya.
Penindakan terhadap Endang Juta menunjukkan komitmen tegas aparat penegak hukum dalam memberantas praktik tambang liar yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang