Kades Margalaksana Sukaraja Diduga Turut Menjadi Supplier Dalam Program BPNT

“Intinya saya tegaskan bahwa untuk masalah komoditi saya tidak turut serta, adapun komplain silahkan ke pak kuwu saja.” tegasnya

Dilain pihak, awak media analisaglobal.com pun mencoba mengkonfirmasi kepada kepala desa Margalaksana yaitu Jaja Hidayat melalui pesan singkat WA, akan tetapi dirinya sedang ada keperluan dan sedang berada di Polres.

analisaglobal.com pun menanyakan kebenaran terkait komoditi beras apakah di suplai oleh kepala desa ?

Jaja menyampaikan bahwa untuk masalah tersebut tidak benar adanya hal tersebut bahwa saya mensuplai beras kepada e-waroeng. Ucapnya

analisaglobal.com pun menanyakan tentang dirinya yang sedang berada di Polres, dan menurut e-waroeng bahwa kepala desa ada di kantor desa dan malah memanggil pihak e-waroeng terkait screenshot (Tangkapan Layar) status WA (R) yang diberikan awak media kepada kepala desa, apakah hal tersebut benar ?

Jaja mengatakan, Kirain tidak akan lama, kan ada rakor RT, RW, Adapun terkait pemanggilan e-waroeng hanya bermaksud untuk klarifikasi saja, karena masalah status (R) terus beredar. tulisnya di pesan WA kepada awak media analisaglobal.com

Jika dilihat, Bahkan pernyataan Jaja Hidayat di pemberitaan sebelumnya menyebutkan adanya keterlibatan e-waroeng Tiga Putri di penyaluran BPNT tahap pertama dan mendapat bantahan dari pemilik e-waroeng tersebut. Kehadiran pihak e-waroeng di kantor desa saat penyaluran hanya sekedar membantu menerima uang KPM yang belanja saat itu, maka jelas sangat kontradiktif sekali antara pernyataan Jaja dengan pemilik e-waroeng.

Dengan adanya kejadian tersebut sangat miris apa yang terjadi di desa Margalaksana kecamatan Sukaraja yang diduga seolah – olah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan semata dari program uang negara untuk rakyatnya tanpa memenuhi kebutuhan gizi yang layak bagi KPM.

Adapun dengan hal tersebut, diharapkan satgas pangan kabupaten Tasikmalaya, Timkor kecamatan, Timkor Kabupaten Tasikmalaya yaitu Sekda, ataupun APH (Aparat Penegak Hukum) Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat untuk segera turun tangan dalam menyikapi polemik yang terjadi di desa Margalaksana atas dugaan adanya oknum kepala desa yang turut menjadi supplier demi meraup keuntungan semata dari bantuan uang negara.***UWA/Dede P

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *