Kepala Pekon di Tanggamus Diduga Selewengkan Dana Desa, Masyarakat Soroti Dugaan Korupsi

Lampung, analisaglobal.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Tanggamus. Kepala Pekon Nusirwan, Kecamatan Kota Agung Timur, diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022, 2023, dan 2024.

Sejumlah kegiatan yang seharusnya dibiayai dengan dana tersebut diduga tidak terealisasi, bahkan muncul indikasi adanya proyek fiktif serta dugaan mark-up anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Beberapa alokasi dana yang menjadi sorotan meliputi pembangunan atau peningkatan jalan usaha tani serta penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa. Meski telah dialokasikan anggaran dalam jumlah besar, masyarakat mendapati bahwa proyek-proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan penyelewengan ini pun memicu keresahan warga, yang akhirnya melaporkan kasus tersebut ke media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rincian dugaan penyimpangan anggaran meliputi, Tahun 2022: Rp 132.001.400 dari Dana Desa (DD). Tahun 2023: Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp 156.137.000.

Baca Juga Kepala Desa Bangunsari Lantik Perangkat Desa Baru, Indra Lesmana Resmi Jabat Kaur Perencanaan

Selain itu adanya penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa: Rp 65.000.000. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp 30.727.750. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp 122.009.200.

Potensi kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan ini cukup besar, mengingat Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 Ayat 2, yang mengatur bahwa Dana Desa harus digunakan untuk membiayai kewenangan desa dengan prioritas pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Jika terbukti adanya praktik mark-up anggaran atau proyek fiktif, maka kasus ini dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, masyarakat berharap pihak berwenang, seperti kepolisian atau kejaksaan, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan Dana Desa tersebut. Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Adapun sampai berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum dikonfirmasi. (Red)

Baca Juga Rumah Pasangan Lansia di Tasikmalaya Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!