Kabupaten Pangandaran, analisaglobal.com — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) merupakan tempat terhimpunnya segenap Perangkat Desa merupakan Organisasi Profesi, Perjuangan dan Ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila.
Dalam perjuangannya PPDI melakukan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dalam bentuk pengangkatan sebagai Pegawai Negaeri Sipil seperti yang telah dilakukan pemerintah terhadap Sekretaris Desa.
PPDI didirikan pada tanggal 17 Juni 2006. Sementara PPDI untuk tingkat Kabupaten Pangandaran baru genap lahir ke – 7 tahun.
Sebagai bentuk kontribusi lahirnya PPDI Kabupaten Pangandaran untuk tahun 2020 ini diadakan di Gedung Dakwah Kecamatan Mangunjaya, pada hari Minggu (18/10/2020).
Acara dihadiri oleh para pengurus masing – masing Kecamatan di Kabupaten Pangandaran, Ketua PPDI Provinsi, Sekertaris Dinas PMD Pangandaran, Ketua KPU Pangandaran serta Camat Mangunjaya.
Mengangkat tema “Perangkat Desa Bersinergi Bersatu Berkarya Membangun Bangsa” PPDI Kabupaten Pangandaran mempunyai harapan yang sangat besar ke depannya tentunya dengan target dan konsep yang akan diperjuangan oleh PPDI Kabupaten Pangandaran.
Selaku Ketua Umum PPDI Pangandaran Deni M. Noorhidayat dalam sambutannya menyampaikan beberapa harapan dan target perangkat Desa se-Kabupaten Pangandaran dalam menjalankan kewajibannya dalam membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara profesional dan proforsional, sebagai motor penggerak desa tentunya PPDI harus bisa memberikan contoh yang baik bagi warga masyarakatnya, pelayanan yang harus maksimal sehingga mampu meningkatkan mutu dan kemampuan profesi Perangkat Desa. Ucapnya
Lebih lanjut PPDI Pangandaran “permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran agar segera mengeluarkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPDes), yang selanjutnya ketika kewajiban kami dilaksanakan, mohon diperhatikan pula dalam pembayaran siltap hak kami sehingga kedepannya bisa tepat waktu. Jangan sampai seperti bulan September hingga Oktober pembayaran silpa kami belum terbayarkan,” Ungkapnya.
“Untuk yang terakhir selain Peraturan Pemerintah tentang Undang – undang Desa dan perangkat desa, kami berharap dikeluarkannya Undang – undang khusus spesifik untuk perangkat desa yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban perangkat desa”, Pungkasnya.***Dit