Pangandaran, analisaglobal.com — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pangandaran melayangkan protes keras terhadap Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangandaran.
Protes tersebut dipicu oleh sikap Koordinator SPPG yang dinilai menghindar dari audiensi penting terkait dugaan problem serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Pangandaran, termasuk adanya usulan penutupan sejumlah dapur MBG.
Sekretaris KNPI Kabupaten Pangandaran, Tian Kadarisman, menyebut sikap tertutup SPPG semakin menguatkan dugaan adanya upaya menghindari tanggung jawab publik mengenai kondisi dapur-dapur MBG.
Menurutnya, berbagai indikasi penolakan dan tarik-ulur jadwal audiensi memperlihatkan ketidakseriusan SPPG dalam menyikapi persoalan yang diduga mengancam keberlangsungan program.
“Kami, sebagai pemuda asli Pangandaran, berulang kali menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi, bukan menyerang. Namun Koordinator SPPG justru memilih bungkam setelah kami meminta kepastian jadwal di hari kerja. Sikap ini menguatkan indikasi ketakutan untuk bersikap transparan terkait problem dapur MBG, bahkan ketika ada usulan penutupan dapur-dapur bermasalah,” tegas Tian. Senin (01/12/2025)
KNPI menjabarkan kronologi penolakan audiensi yang dinilai sistematis. Surat audiensi resmi bernomor 26/B/Sek/XI/2025 dikirim pada hari Sabtu, kemudian ditolak oleh SPPG dengan alasan bukan hari kerja. Saat KNPI mengusulkan pertemuan pada hari Senin dan menanyakan lokasi, Koordinator SPPG mengklaim tidak memiliki kesekretariatan yang memadai untuk menerima audiensi.
Baca Juga Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh
Respons tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pihak SPPG sengaja menghindari pembahasan mengenai problem dapur MBG.
KNPI menegaskan bahwa persoalan ini bersifat mendesak karena dugaan masalah signifikan pada sejumlah dapur MBG telah memengaruhi kualitas dan kelancaran pelaksanaan program. Bahkan, dari laporan masyarakat dan kalangan pemuda, sudah muncul desakan agar dapur-dapur yang berkinerja buruk ditutup agar tidak semakin merugikan peserta program MBG.
Terdapat dua tuntutan utama yang dilayangkan KNPI, yakni:
1. Kejelasan langkah konkret SPPG dalam menyelesaikan dugaan problem pada dapur-dapur MBG, termasuk kepastian mengenai dapur-dapur yang diusulkan untuk ditutup.
2. Transparansi data dan informasi menyeluruh terkait pelaksanaan program, mulai dari standar operasional, pengawasan higienitas, mekanisme evaluasi kinerja, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Lebih jauh, KNPI mengingatkan bahwa sikap menutup diri SPPG memiliki konsekuensi hukum karena Program MBG menggunakan sumber daya publik dan dikelola oleh lembaga negara. Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, KNPI memiliki kewenangan melakukan pengawasan sosial.
Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan SPPG memberikan informasi mengenai program publik secara transparan.
“Progres penanganan masalah di Dapur MBG dan informasi terkait usulan penutupan dapur-dapur bermasalah adalah informasi publik wajib diumumkan. Kami mendesak Koordinator SPPG segera menetapkan jadwal audiensi dan membahas serius evaluasi program ini,” tutup Tian Kadarisman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG belum memberikan respons lanjutan terkait tuntutan KNPI untuk menentukan jadwal audiensi. (Driez)
Baca Juga PLN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh, Direksi Turun Langsung ke Lokasi
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang