Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penjelasan resmi terkait belum dicairkannya Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 yang bersumber dari realisasi pajak dan retribusi 2024. Hingga saat ini, proses pencairan masih menunggu tahap verifikasi administrasi proposal dari desa.
Kepala Bapenda Ciamis Dr.Aef Saefuloh, M.Si didampingi Kepala Bidang Penagihan, Azi Fahrullah, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi internal di Islamic Center, pencairan DBH direncanakan akan dilakukan pada akhir tahun 2025.
“Pencairan DBH harus diusulkan oleh desa menggunakan proposal. Sampai hari ini, proses penerimaan proposal sudah selesai pada hari Jumat kemarin, 28 November 2025,” jelas Aef. Senin, (1/12/2025)
Aef menyebutkan bahwa total dana yang akan dicairkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 9 miliar, dan pencairannya akan dilakukan secara serentak setelah seluruh proposal dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi.
Meski kondisi keuangan daerah tengah mengalami defisit, Aef memastikan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menyalurkan hak desa. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya.
Baca Juga PLN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh, Direksi Turun Langsung ke Lokasi
“Insya Allah, walaupun kondisi sedang defisit, dari hasil rakor kemarin Bupati Ciamis menyampaikan bahwa DBH akan dibayarkan penuh,” ujarnya.
Terkait pertanyaan masyarakat mengapa DBH belum dibayarkan, Aef menegaskan bahwa keterlambatan tersebut murni karena proses verifikasi proposal masih berjalan dan membutuhkan ketelitian agar penyaluran tepat sasaran.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DBH merupakan kewajiban Pemerintah Daerah kepada desa berdasarkan penerimaan pajak dan retribusi. Setidaknya 10 persen dari total penerimaan pajak Kabupaten Ciamis sudah dialokasikan untuk dana bagi hasil desa.
Ia menambahkan, apabila suatu desa memiliki potensi pajak dan retribusi, misalnya dari retribusi persetujuan bangunan gedung atau PBG, maka nilai tersebut akan dihitung dan menjadi bagian dari hak desa.
Adapun mekanisme pembagian DBH dari alokasi 10 persen itu adalah 60 persen untuk pemerataan seluruh desa dan 40 persen proporsional berdasarkan realisasi pajak dan retribusi masing-masing desa.
Dengan demikian, kelengkapan administrasi dari desa menjadi faktor penting agar proses pencairan DBH dapat berjalan tepat waktu. Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan verifikasi dapat segera rampung sehingga hak desa dapat tersalurkan sesuai ketentuan. (Dods)
Baca Juga KNPI Pangandaran Desak Audiensi, Soroti Dugaan Masalah Dapur MBG dan Ancaman Penutupan Program
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang