Laporan Harta Kekayaan ASN Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Mencapai 100 Persen

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Usep Saepudin Muhtar, M.Pd menyampaikan hasil Zoom Meeting dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada Evaluasi Program beberapa waktu yang lalu, Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya

Dari jumlah ASN 1.343 orang pegawai hanya tinggal 6 orang pegawai saja yang belum menyampaikan laporanya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kasubbag dan para ASN. Laporan kekayaan ASN dari Kabupaten Tasikmalaya sudah 99,9 persen. Hanya 6 orang saja yang belum itupun kebanyakan ASN yang pindah tugas dari kabupaten/kota lain.” Kata Usep saat memimpin apel pagi senin di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya. Senin (19/10/20).

Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ini kata Usep diharapkan setiap ASN lebih bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN.

“Jadi LHKASN diwajibkan bagi setiap ASN yang tidak terkena kewajiban menyampaikan LHKPN sehingga bagi ASN yang wajib LHKPN maka tidak wajib LHKASN. Artinya setiap ASN wajib menyampaikan harta kekayaannya baik melalui LHKPN maupun LHKASN.” Tambahnya.

Hal senada dengan Kepala Kemenag, Analis Kepegawaian H. Rosikin, M.SI menyampaikan bahwa yang belum menyampaikan laporan adalah orang yang baru pindah ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya. “Yang belum laporan tinggal 2 orang lagi, itu juga orang pindahan.” Katanya.

Pria yang baru-baru ini menjabat analis Kepegawaian itu menjelaskan bahwa LHKASN adalah dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi ASN. Dokumen ini dituangkan dalam formulir yang telah ditetapkan Menteri PAN dan RB dengan nama formulir LHKASN.

Ia menjelaskan Ada 5 hal pokok yang termuat dalam formulir LHKASN yaitu data pribadi dan keluarga ASN, daftar harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran dan surat pernyataan. Data pribadi dan keluarga berisi data pribadi, data suami/istri, data anak tanggungan, dan data anak tidak tanggungan. Untuk daftar harta kekayaan, yang dimaksud daftar harta kekayaan yaitu daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
“ASN hanya mengisi formulir pada aplikasi Siharka.” Jelasnya.

Rosikin menambahkan “Harta kekayaan yang dilaporkan tidak hanya harta kekayaan atas nama ASN, pasangan atau anak yang masih menjadi tanggungan tetapi harta kekayaan atas nama siapapun yang merupakan harta kekayaan yang dimiliki atau dikuasai oleh ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Hal ini mengingat masih sering dijumpai seseorang yang memiliki atau menguasai harta kekayaan yang belum atas nama sendiri, pasangan atau anak yang masih menjadi tanggungan karena berbagai sebab tertentu. Untuk suami dan istri yang sama-sama berstatus sebagai ASN maka harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKASN harus sama. Terlebih Kata Rosikin,

Penghasilan yang harus dilaporkan dalam LHKASN yaitu penghasilan dari jabatan, penghasilan dari profesi, penghasilan usaha lainnya, penghasilan dari hibah/lainnya, dan penghasilan dari suami/istri yang bekerja. Sedangkan pengeluaran yang dilaporkan yaitu pengeluaran dalam satu tahun baik pengeluaran yang bersifat rutin maupun pengeluaran lainnya yang tidak rutin.

Pengeluaran rutin berupa perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti biaya listrik, air, transportasi, dan biaya hidup lainnya. Pengeluaran lainnya berupa perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin seperti pengeluaran untuk rekreasi, asuransi, biaya pengobatan dan sebagainya. Seperti halnya harta kekayaan, untuk suami dan istri “Seluruh ASN melaporkan hartanya berikut atas nama Suami/Istri ASN” Pungkasnya.***red

Sumber : Humas Kemenag Kab. Tasikmalaya

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *