Masyarakat Desa Jatisari, Pertanyakan Proses Laporan Dugaan TIPIKOR Program BSPS
Cilacap, analisaglobal.com – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2021 yang dikelola oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) dan disalurkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Cilacap masih menjadi pertanyaan warga masyarakat khususnya bagi para keluarga penerima manfaat (KPM).
Sebelumnya diberita sampai 5 kali pemberitaan oleh Analisaglobal.com, dan diberitakan lagi oleh berbagai media online (Jayantaranews dan Hipakad63) namun seolah para pihak terkait yang dilaporkan tidak tersentuh oleh hukum.
Baca Berita Sebelumnya :
1. https://www.analisaglobal.com/program-bsps-desa-jatisari-kedungreja-cilacap-diduga-kuat-jadi-ajang-bancakan-oknum/
5. https://www.analisaglobal.com/ada-apa-dengan-program-bsps-jatisari-kedungreja-cilacap/
Dilaporkan oleh Badan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Anggaran Publik (BPK – LPAP) Kabupaten Pangandaran pada bulan 03 Januari 2022.
Di Polres Cilacap
T (50) tahunan mewakili warga masyarakat Desa Jatisari Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap, sempat mempertanyakan keseriusan pelaporan dari BPK – LPAP ke Unit II/Tipidsus Satuan Reskrim Tipikor Polres Cilacap dan berita yang ditayangkan dari berbagai media, masyarakat Desa Jatisari menduga wartawan sudah diberikan sejumlah uang oleh pihak yang diduga ditersangkakan atas laporan aduan ke Polres Cilacap.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Dirinya mewakili masyarakat juga sampai menduga ada apa permainan antara pihak Polres Cilacap dengan (N) yang dilaporkan oleh BPK – LPAP dan wartawan”, karena hingga sekarang tidak ada kelanjutan atas laporan aduan dari BPK – LPAP dan wartawan tersebut, perihal ini disampaikan melalui percakapan Voice Note WhatsApp (WA), oleh T kepada wartawan Jayantaranews.com yang diteruskan ke wartawan analisaglobal.com, Selasa (10/05/2022) beberapa waktu lalu.
Masih menurut T “Setelah adanya pemanggilan saksi – saksi dari KPM BSPS dari pihak Polres Cilacap sebelum lebaran Idul Fitri hingga sekarang tidak ada keterangan informasi dan tindakan lebih lanjut”, tandas T kepada wartawan Jayantaranews.com.

Ditempat terpisah pengurus BPK – LPAP Kabupaten Pangandaran mendatangi Unit II/Tipidsus Satuan Reskrim Tipikor Polres Cilacap, Jum’at (04/06/2022) guna meminta keterangan kelanjutan atas laporan aduan dugaan tindak pidana korupsi pada program BSPS.
Diterima oleh Eko staf dari Unit II/Tipidsus Satreskrim Polres Cilacap diruang kerjanya, Eko menuturkan bahwa laporan aduan dari BPK – LPAP masih dalam tahap penyelidikan, pihaknya tentu sangat serius menangani laporan aduan tersebut, tuturnya.
Adapun setelah proses pemanggilan saksi – saksi pihak Polres sempat terkendala oleh kesiapan Operasi Lilin Idul Fitri 2022 dan anggota terfokus semua ke kesiapan kelancaran arus mudik dan arus balik, cuti anggota bergantian, selain itu juga adanya beberapa berkas – bekas yang harus di periksa oleh tim auditor, berkas – berkas tersebut harus di periksa dari mana harga nota – nota toko material awal, karena yang di SPJ kan memakai harga dari toko material lain dan harus disesuaikan dengan harga standar wilayah Kabupaten Cilacap, jelasnya.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 10 Ayat (1) : Pelapor berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum, sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1. (2) Penegak Hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pertanyaan diajukan.***H2
Baca Juga Tim U-19 Indonesia Raih Kemenangan Perdana, Setelah Menekuk Ghana Dengan Skor Tipis 1-0
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang